Login / Daftar
Update berita terbaru kini beralih ke beritaserbaada.web.id – Informasi cepat, akurat, dan terpercaya setiap hari
00:00:00

Pemuda 20 Tahun Terancam 12 Tahun Penjara Atas Kasus Pemerkosaan di Hotel Tebing Tinggi

Table of Contents

   Tayang: Selasa, 23 September 2025 18:06 WIB  Baca tanpa iklan

Editor: Amanda Putri

Pemuda 20 Tahun Terancam 12 Tahun Penjara Atas Kasus Perkosaan di Hotel Tebing Tinggi
Pemuda berusia 20 tahun bernama Arya Wanda Saragih ditangkap oleh Satreskrim Polres Tebing Tinggi pada 17 September 2025.



Tebing Tinggi – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pemuda berinisial ASW alias Arya berusia 20 tahun, warga Desa Suka Dame, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif menyusul laporan seorang korban berinisial Nw (20). Peristiwa tindak pidana kekerasan seksual ini terjadi di sebuah kamar Hotel Green Forest yang terletak di Desa Paya Pasir pada Jumat, 18 April 2025. Polisi menangkap ASW tanpa perlawanan di sebuah kafe bernama Kawan Kupi pada Rabu, 17 September 2025.


Menurut keterangan penyidik, ASW membawa korban ke hotel dengan cara melakukan ancaman. Sesampainya di kamar hotel, pelaku melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban. Kejadian tersebut meninggalkan trauma mendalam bagi korban, yang kemudian memberanikan diri membuat laporan resmi ke Polres Tebing Tinggi pada akhir Agustus 2025. Fakta ini menunjukkan bahwa banyak korban membutuhkan waktu untuk pulih dari trauma sebelum berani mengungkapkan kebenaran kepada pihak berwenang.


Tim Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi segera merespons laporan korban dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah mengantongi identitas dan keberadaan pelaku, polisi melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil meringkus ASW. Keberhasilan ini tidak hanya menjadi bukti kerja cepat aparat penegak hukum, tetapi juga menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus kekerasan seksual yang seringkali luput dari sorotan publik.


AWS kini resmi berstatus sebagai tersangka dan dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual. Penyidik menjerat pelaku menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam undang-undang ini, pasal yang digunakan adalah Pasal 6 jo Pasal 10, yang mengatur tentang pemaksaan hubungan seksual dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman pidana yang menanti ASW adalah hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp300 juta.


Kasus ini kembali membuka mata masyarakat mengenai betapa seriusnya dampak tindak kekerasan seksual. Korban bukan hanya mengalami luka fisik, tetapi juga trauma psikis yang mendalam. Trauma ini dapat memengaruhi kehidupan sosial, pendidikan, bahkan masa depan korban. Oleh karena itu, penting bagi aparat hukum dan masyarakat memberikan dukungan penuh agar korban memperoleh keadilan sekaligus pemulihan yang layak.


Kapolres Tebing Tinggi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap kasus serupa. Polisi juga mendorong masyarakat agar tidak takut melapor bila mengalami atau mengetahui tindak pidana kekerasan seksual. Upaya pencegahan, edukasi, dan penindakan hukum yang tegas diyakini dapat menekan angka kekerasan seksual yang masih tinggi di Sumatera Utara.


Kasus penangkapan ASW menjadi pengingat bahwa kejahatan seksual adalah masalah serius yang harus ditangani dengan pendekatan hukum yang tegas serta dukungan sosial yang luas. Masyarakat diharapkan lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan seksual di lingkungan sekitar, sehingga korban tidak dibiarkan berjuang sendiri. Dengan penerapan UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022, aparat memiliki landasan hukum yang kuat untuk memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus melindungi hak-hak korban.


Nonton Film Bioskop BK 21 Disini