Tetangga Bentrok Gara-Gara Kabel Lampu, Senapan Angin Picu Kematian di Nias Selatan
Penulis: Revandy, Jurnalis Muda
Editor: beritaserbaada.my.id
![]() |
| Keterangan foto: Polisi memegang barang bukti terkait bentrokan di Nias Selatan yang melibatkan senapan angin dan kabel lampu. |
| . |
BERITASERBAADA.MY.ID- Pada Rabu pagi, 3 September 2025, sebuah tragedi memilukan terjadi di Desa Oikhoda Balekha, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Seorang pria berinisial Tehezatulo Ndruru alias Ama Nesi (TN) ditemukan tewas setelah ditembak dengan senapan angin ilegal oleh tetangganya, FN alias Ama Ife (FN). Peristiwa ini bermula dari perselisihan sepele mengenai kabel lampu yang melintas di teras rumah FN. Konflik yang awalnya hanya berupa adu mulut kemudian berkembang menjadi bentrok fisik hingga berujung pada tindakan yang fatal.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, menjelaskan dalam keterangan pers resmi yang diterbitkan pada Kamis, 11 September 2025, bahwa perselisihan dimulai ketika FN merasa terganggu dengan kabel listrik milik TN yang melintas di teras rumahnya. Karena tidak diindahkan, FN memutus kabel tersebut dan meletakkannya di samping rumahnya. TN yang kesal kemudian berteriak dari rumahnya, yang dibalas FN dengan ucapan, “Gali saja Pak Talu!” Keributan memanas ketika TN keluar rumah sambil membawa pisau dan hendak mengejar FN. Dalam kondisi terdesak, FN mengambil senapan angin gas yang tergantung di ruang tamu, lalu menembak TN dari jarak sekitar dua meter. Tembakan mengenai lengan atas kiri TN, dan meski sempat kembali ke rumahnya, TN akhirnya roboh dengan darah yang keluar dari mulutnya. Autopsi memastikan peluru menembus paru-paru TN hingga menyebabkan kematian.
Senapan angin yang digunakan FN merupakan senjata ilegal yang dibelinya di Kota Medan sekitar lima tahun lalu untuk keperluan berburu. Namun, senjata tersebut disalahgunakan dalam insiden tragis ini, yang menjadi bukti bahwa kepemilikan dan penyalahgunaan senjata harus selalu diawasi. Kepolisian setempat menekankan bahwa penggunaan senjata api, meski tampak ringan seperti senapan angin, memiliki potensi fatal jika disalahgunakan.
Baca juga: Terbongkar! Eks Kepsek SMAN 19 Medan Diduga Selewengkan Dana BOS Rp 772,7 Juta
Setelah kejadian, FN melarikan diri dan bersembunyi di hutan selama lima hari. Berkat bantuan masyarakat dan perangkat desa, FN berhasil diamankan dalam kondisi kelaparan. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa senapan angin ilegal yang digunakan FN, keterangan enam orang saksi, surat visum et repertum, serta petunjuk teknis penyidikan. Keterangan pers Polres Nias Selatan menyebutkan bahwa langkah cepat ini sangat penting untuk memastikan bahwa pelaku tidak mengulangi tindakan serupa dan untuk menjaga ketenangan masyarakat sekitar.
Dalam keterangan pers resminya, AKBP Ferry Mulyana Sunarya menegaskan bahwa FN dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kapolres menambahkan bahwa kasus ini menjadi prioritas penyidikan, dan pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk tindak kriminal demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu bekerja sama dan melaporkan segala bentuk ancaman atau konflik sebelum berkembang menjadi kekerasan.
Baca juga: Penemuan Kerangka Manusia di Dalam Pohon Gegerkan Warga Serdang Bedagai
Tragedi ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya menyelesaikan perselisihan secara damai dan menghindari penggunaan kekerasan. Keterangan pers Polres Nias Selatan menekankan pentingnya menjaga kerukunan dan saling menghormati antar tetangga guna mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa depan. Kepolisian berharap warga tidak menunda penyelesaian masalah dan selalu menempuh jalur hukum atau mediasi untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi di lingkungan mereka.
Kasus ini juga menjadi sorotan media nasional, dengan berbagai outlet berita melaporkan kejadian tersebut sebagai contoh bagaimana persoalan sepele dapat berujung pada tragedi jika tidak diselesaikan dengan bijak. Keterangan pers Polres menekankan bahwa edukasi masyarakat terhadap penyelesaian konflik secara damai sangat penting agar kejadian serupa tidak terulang. Masyarakat diminta untuk mengambil pelajaran dari insiden ini dan selalu berhati-hati dalam menghadapi konflik, mengutamakan komunikasi dan mediasi daripada kekerasan.

Post a Comment