Polisi Gadungan Peras Warga dengan Modus Razia Narkoba di Karo: Modus Cerdik dan Teror Membahayakan Warga
Tayang: Jumat, 3 Oktober 2025 18:09 WIB Baca tanpa iklan
![]() | |||
Latar Belakang Kasus
Kasus pemerasan dengan modus razia narkoba yang terjadi di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, telah menghebohkan masyarakat lokal dan menarik perhatian media nasional. Kejadian ini menekankan adanya risiko nyata bagi warga ketika individu yang tidak bertanggung jawab menyamar sebagai aparat penegak hukum. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 10 Maret 2025, dan melibatkan empat pelaku yang kemudian ditangkap oleh Polres Tanah Karo.
Masyarakat Kabupaten Karo selama ini dikenal sebagai warga yang taat hukum, namun kasus ini menunjukkan bahwa ketidakwaspadaan terhadap penegak hukum palsu dapat menimbulkan kerugian materiil maupun psikologis yang signifikan. Kasus ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, tetapi juga menunjukkan bagaimana para pelaku memanfaatkan ketakutan warga terhadap aparat resmi untuk mendapatkan keuntungan.
Kronologi Kejadian
Pemanggilan Korban ke Penginapan
Korban, Ganda Gurusinga (24), diundang oleh salah satu pelaku, RBP (28), ke sebuah penginapan di Jalan Jamin Ginting dengan alasan akan mengonsumsi narkoba dan bermain judi online bersama. Tindakan ini sudah merupakan awal dari modus operandi para pelaku, yaitu memanfaatkan kegiatan ilegal sebagai kedok untuk menjebak korban.
Penyergapan dan Pemerasan
Setibanya di kamar penginapan, korban langsung diajak mengonsumsi narkoba oleh RBP. Tidak lama kemudian, tiga pelaku lain yakni PB (39), YG (37), dan R (39) masuk ke dalam kamar. Mereka menyatakan diri sebagai aparat kepolisian dan menodongkan senjata jenis airsoft gun ke arah korban, memerintahkan korban untuk tiarap, serta merampas barang-barang berharga miliknya, termasuk handphone, dompet, uang tunai, dan sepeda motor.
Para pelaku juga memaksa korban untuk menghubungi istrinya dan menuntut uang tebusan sebesar Rp15 juta. Ketika permintaan tersebut ditolak, korban diangkut berkeliling oleh pelaku dengan ancaman serius, sebelum akhirnya dilepaskan.
Penangkapan Pelaku
Setelah menerima laporan dari korban, Polres Tanah Karo segera melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu relatif singkat, empat pelaku berhasil ditangkap. Selama penangkapan, keempatnya sempat melakukan perlawanan sehingga aparat kepolisian menindak tegas dengan melumpuhkan kaki para pelaku.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa keempat pelaku positif mengonsumsi narkoba, sehingga kasus ini bukan hanya pemerasan, tetapi juga terkait dengan penyalahgunaan narkotika.
Profil Pelaku
- RBP (28 tahun): Pelaku yang mengundang korban ke penginapan.
- PB (39 tahun): Salah satu pelaku yang berpura-pura menjadi aparat kepolisian.
- YG (37 tahun): Terlibat langsung dalam pemerasan dan ancaman kekerasan terhadap korban.
- R (39 tahun): Pelaku yang turut menyita barang milik korban dan ikut mengintimidasi.
Keempat pelaku menunjukkan perencanaan matang, mulai dari pemilihan korban hingga pengaturan lokasi penginapan untuk memudahkan intimidasi.
Dampak Kasus Terhadap Masyarakat
Kasus ini menimbulkan berbagai dampak serius, baik bagi korban maupun bagi masyarakat secara umum:
- Kerugian Materiil: Korban kehilangan barang berharga, termasuk uang tunai, handphone, dan sepeda motor.
- Trauma Psikologis: Korban mengalami tekanan mental akibat diintimidasi oleh orang yang menyamar sebagai aparat kepolisian.
- Peningkatan Kewaspadaan Warga: Masyarakat menjadi lebih hati-hati dan skeptis terhadap individu yang mengaku sebagai polisi tanpa menunjukkan identitas resmi.
- Kehilangan Kepercayaan: Kasus semacam ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, meskipun kasusnya melibatkan polisi gadungan.
Tanggapan Kepolisian
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menekankan bahwa masyarakat harus tetap waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang memanfaatkan nama baik aparat kepolisian. Ia mengimbau warga untuk selalu meminta identitas resmi aparat sebelum menuruti perintah, terutama yang melibatkan uang atau barang berharga.
Sementara itu, Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, memuji langkah cepat Polres Tanah Karo dalam menangani kasus ini dan menegaskan pentingnya pelaporan segera oleh korban untuk mencegah kerugian lebih lanjut.
Analisis Modus Operandi
Kasus ini menunjukkan pola kejahatan yang sistematis:
- Pemilihan Korban: Korban dipilih berdasarkan kerentanannya, misalnya terkait kegiatan ilegal seperti penggunaan narkoba atau judi.
- Lokasi Terbatas: Pelaku memilih tempat yang mudah dikontrol, seperti penginapan di daerah sepi.
- Pemerasan Menggunakan Ancaman: Penggunaan senjata (meskipun airsoft) dan ancaman intimidasi untuk memaksa korban menyerahkan harta benda.
- Eksploitasi Psikologis: Mengaku sebagai aparat kepolisian agar korban patuh karena takut terhadap hukum.
Kesimpulan
Kasus pemerasan oleh polisi gadungan ini menjadi peringatan serius bagi seluruh lapisan masyarakat. Meskipun aparat resmi selalu menegakkan hukum, individu yang tidak bertanggung jawab bisa memanfaatkan ketakutan masyarakat untuk mendapatkan keuntungan. Warga harus selalu waspada, meminta identitas resmi aparat, dan segera melapor jika menghadapi situasi mencurigakan.
Kasus ini juga menegaskan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dalam mencegah kriminalitas, serta perlunya edukasi tentang modus-modus kejahatan terbaru yang memanfaatkan identitas palsu.
