Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Impor Kedaluwarsa di Tangerang
Daftar Isi
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas distribusi daging dalam jumlah besar di sebuah gudang kawasan industri di Tangerang. “Kami menerima informasi adanya dugaan peredaran daging tidak layak konsumsi, kemudian tim melakukan penyelidikan dan pengawasan secara tertutup,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Setelah melakukan pemantauan selama beberapa hari, aparat akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi gudang tersebut pada pertengahan Maret 2026. Dalam operasi itu, petugas menemukan ribuan dus daging domba beku yang disimpan dalam kondisi tidak sesuai standar keamanan pangan. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa daging tersebut telah melewati masa kedaluwarsa.
Brigjen Pol. Nunung menegaskan bahwa daging tersebut merupakan produk impor yang berasal dari Australia dan masuk melalui jalur resmi, namun kemudian disalahgunakan oleh para pelaku. “Daging yang sudah kedaluwarsa ini tetap disimpan dan akan diedarkan kembali ke pasar untuk mendapatkan keuntungan, terutama karena permintaan meningkat menjelang Lebaran,” katanya.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, diketahui para pelaku memiliki peran masing-masing dalam rantai distribusi, mulai dari penyimpanan di gudang hingga rencana pemasaran ke pasar tradisional di wilayah Jakarta dan Tangerang. Modus yang digunakan adalah mencampur atau mendistribusikan daging tersebut tanpa memperhatikan kelayakan konsumsi, bahkan dalam kondisi fisik yang telah berubah warna dan berbau.
Polisi kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka yang diduga terlibat langsung dalam peredaran tersebut. Para tersangka kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara barang bukti berupa sekitar 14 ton daging domba impor kedaluwarsa telah disita untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 140 jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Pihak Bareskrim Polri menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas. Aparat juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk pangan, terutama menjelang hari besar keagamaan, guna menghindari konsumsi bahan makanan yang tidak layak dan berbahaya bagi kesehatan.
