BERITASERBAADA.COM-Masyarakat Kampung Jati kembali menjadi pusat perhatian terkait ZA (32), pria asal Jalan Sei Bahilang Kelurahan Mandailing, dibekuk kembali oleh polisi karena menjual sabu-sabu! Ini bukan kejadian biasa, karena ZA ini udah pernah dihukum narkoba tahun 2016, tapi sayangnya masih aja nekat.
Foto tahanan Zendi Ananda (32).
Penangkapan berlangsung dramatis dini hari tanggal 6 Agustus 2025, di Jalan Kumpulan Pane, tepatnya di Kampung Jati Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis. Info panas dari masyarakat yang curiga langsung ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi. Tim langsung gerak cepat dan nemuin ZA dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat digeledah, ditemukan dua plastik sabu total 0,25 gram plus bukti lain yang jelas bikin dia nggak bisa lolos.
Foto barang bukti dua plastik sabu total 0,25 gram
Iptu Jimmy R. Sitorus, Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, bilang kalau informasi dari warga ini sangat membantu usaha pemberantasan narkoba di kota kita. ZA pun langsung mengakui semua barang haram itu miliknya. Dia sekarang sudah mendekam di balik jeruji besi, menunggu proses hukum sesuai UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Ini peringatan keras buat kita semua! Jangan sampai narkoba makin merajalela dan merusak generasi muda. Yuk, kita awasi lingkungan dan beri laporan kalau ada hal mencurigakan. Bersama kita bisa lawan narkoba!
Post a Comment