Pelajar SMK Mandailing Natal Diperkosa dan Dibunuh! Pelaku Terancam Penjara Puluhan Tahun
Table of Contents
Tayang: Rabu, 16 Agustus 2025 14:03 WIB Baca tanpa iklan
Penulis: Revandy, Jurnalis Muda
Editor: Kevin Syaputra
![]() |
| Tersangka
|
Kronologi Kejadian Tragis
Pada 31 Juli 2025, Diva Febriani, seorang pelajar SMK asal Mandailing Natal, ditemukan tewas di tengah perkebunan sawit dengan kondisi mengenaskan. Korban mengalami luka tusuk akibat senjata tajam dan bekas cekikan di leher, menandakan kekerasan yang brutal. Pelaku, Yunus Siregar, pria berusia 25 tahun, berasal dari desa sekitar lokasi kejadian dan memanfaatkan kesempatan saat korban mengalami kerusakan pada sepeda motornya.
Modus Kejahatan Pelaku
Yunus berpura-pura menawarkan bantuan kepada Diva untuk mengantar, namun justru membawanya ke lokasi sepi di perkebunan sawit. Di tempat itu, pelaku melakukan tindakan kekerasan seksual dan membunuh korban menggunakan pisau dapur. Motif diduga karena penolakan korban atas permintaan pelaku, yang memicu rasa dendam dan sakit hati hingga melakukan kejahatan sadis ini.
Penangkapan Pelaku
Polisi berhasil menangkap Yunus satu hari setelah kejadian, saat pelaku bersembunyi di rumah kerabatnya. Penangkapan cepat ini menjadi kunci agar proses hukum dapat segera berjalan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Aspek Hukum dan Ancaman Pidana
Dari sisi hukum, Yunus dijerat dengan beberapa pasal KUHP Indonesia:
Pasal Pembunuhan
Pasal 338 KUHP: Pembunuhan biasa, ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Pasal 340 KUHP: Pembunuhan berencana, ancaman pidana hingga 20 tahun atau seumur hidup, karena adanya unsur perencanaan dan kekejaman.
Pasal Pemerkosaan
Pasal 285 KUHP: Kekerasan seksual dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun.
Dengan kombinasi pasal-pasal ini, Yunus menghadapi tuduhan dengan ancaman hukum maksimum. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijatuhi hukuman berat sebagai efek jera bagi masyarakat.
Barang Bukti dan Bukti Kekerasan
Senjata tajam berupa pisau dapur yang digunakan pelaku menjadi barang bukti penting. Luka tusuk dan cekikan pada tubuh korban memperkuat dakwaan terhadap Yunus serta menegaskan kekejaman tindakannya.
Dampak Sosial dan Keselamatan Anak
Kasus ini menjadi peringatan kuat bagi masyarakat agar lebih memperhatikan keselamatan anak dan remaja, terutama di lingkungan yang rawan. Keluarga dan sekolah harus meningkatkan pengawasan dan edukasi agar kejadian tragis seperti ini tidak terulang.
Harapan dari Proses Hukum
Dengan proses hukum yang berjalan, diharapkan keadilan dapat ditegakkan bagi Diva Febriani. Hukuman setimpal bagi pelaku tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melindungi generasi muda dari ancaman kekerasan.
