Penahanan Delapan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Batu Bara yang Rugikan Negara Rp 43 Miliar
Table of Contents
Penulis: Revandy, Jurnalis Muda
Editor: beritaserbaada.my.id
BERITASERBAADA.COM- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menahan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2023. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 43,74 miliar akibat pengurangan volume, mutu, dan kualitas pekerjaan yang telah dibayarkan secara penuh padahal tidak sesuai kontrak.
Kedelapan tersangka terdiri dari MRA selaku Wakil Direktur CV Citra Perdana Nusantara, RZ Wakil Direktur CV Agung Sriwijaya, AW Wakil Direktur CV Bintang Jaya, RSL Wakil Direktur CV Bersama, UP Wakil Direktur CV Guana Perkasa, AF Wakil Direktur CV Egnar Gemilang, SSL Wakil Direktur III CV NS, serta TMR yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batu Bara dan menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Modus pelanggaran para tersangka adalah dengan mengurangi volume pekerjaan dan menurunkan mutu serta kualitas proyek jalan yang telah dibayarkan penuh oleh Dinas PUPR Kabupaten Batu Bara, walaupun hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak. Pekerjaan bermasalah itu tersebar di beberapa ruas jalan penting seperti ruas Jalan Titi Putih menuju Pasir Permit, Jalan Pasir Permit menuju Air Hitam, dan beberapa ruas lainnya.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumut Nomor PRINT-08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025, setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup. Para tersangka dikenakan pasal Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman pidana yang dikenakan bisa mencapai 4 sampai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Kerugian negara yang sangat besar tersebut membuat Kejati Sumut berkomitmen menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu. Penahanan ini bertujuan memastikan proses penyidikan dan persidangan berjalan tanpa gangguan dari para tersangka. Kejati juga mengajak masyarakat mendukung proses hukum ini agar transparansi dan akuntabilitas penanganan korupsi tetap terjaga.
Kasus ini menjadi catatan serius karena melibatkan oknum pejabat penting serta pengusaha yang berperan dalam pengelolaan dan pelaksanaan proyek strategis untuk infrastruktur daerah. Kejati Sumut terus memperluas penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan korupsi ini serta memperbaiki tata kelola proyek agar kejadian serupa tidak terulang.

Post a Comment