Login / Daftar
Update berita terbaru kini beralih ke beritaserbaada.web.id – Informasi cepat, akurat, dan terpercaya setiap hari
00:00:00

Polda Sumut Ungkap Jaringan Narkoba Terbesar dengan Modus Penyelundupan Lewat Kapal Nelayan Dimodifikasi, 534 Tersangka Ditangkap!

Table of Contents

 

Sumatera Utara

POLDA SUMUT UNGKAP JARINGAN NARKOBA TERBESAR DENGAN MODUS PENYELUDUPAN LEWAT JALUR LAUT MENGGUNAKAN KAPAL NELAYAN MODIFIKASI! 534 TERSANGKA DITANGKAP!



Keterangan foto: Tersangka berjumlah 534 orang yang diamankan
Polda Sumut, beserta barang bukti narkotika
 berupa 286 kg sabu, 8 kg ganja, 170 gram
 kokain, dan ribuan pil ekstasi.



BERITASERBAADA.COM- Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap 429 kasus narkoba sepanjang Januari hingga Agustus 2025, dengan 534 tersangka yang diamankan dalam operasi besar menyasar jaringan penyelundupan narkotika jalur laut dan darat. Salah satu keberhasilan utama adalah penggerebekan kapal nelayan Oscadon di perairan Langkat yang dimodifikasi khusus untuk menyembunyikan 190 kilogram sabu. Penggerebekan kapal ini berlangsung selama enam jam di tengah ombak besar, menunjukkan kesiapan dan keberanian petugas dalam menindak kejahatan narkoba yang sudah merusak banyak generasi.


Barang bukti yang disita sangat beragam dan besar, meliputi 286 kilogram sabu, 8 kilogram ganja, 170 gram kokain, serta ribuan pil ekstasi. Kokain dan pil ekstasi diyakini berasal dari jaringan internasional dengan modus masuk melalui pelabuhan kecil dan sulit diawasi. Narkoba tersebut disimpan di barak tersembunyi dalam perkebunan yang dilengkapi pengamanan ketat seperti kamera CCTV dan pengintaian menggunakan anak di bawah umur, sehingga menghambat penggerebekan aparat.


Penangkapan tersangka utama, Arman Wijaya dan Budi Santoso, berkat kerja intelijen yang intens selama berhari-hari memantau kapal. Temuan ini sekaligus membuka pola distribusi yang makin kompleks, termasuk transaksi di tempat hiburan malam di wilayah Langkat dan Binjai, yang melibatkan manajemen dan staf, mempersulit upaya pemberantasan sekaligus menguak akar peredaran narkoba sampai ke sektor sosial yang luas.


Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2), pelaku pengedar dan penyelundup zat narkotika seberat ini terancam hukuman penjara minimal lima tahun sampai maksimal dua puluh tahun, bahkan bisa mendapat hukuman seumur hidup atau mati sebagai bentuk hukuman tegas negara atas kejahatan yang membahayakan masyarakat luas, terutama generasi muda.


Respon masyarakat seluruh Sumatera Utara sangat positif atas keberhasilan ini karena mereka merasa lingkungan makin aman dan terhindar dari ancaman narkoba. Keberhasilan ini menegaskan betapa pentingnya kolaborasi dan sinergi antara aparat kepolisian serta masyarakat untuk menghalau penyebaran narkoba yang dapat memecah tatanan sosial dan merusak masa depan bangsa.


Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa pemberantasan jaringan narkoba besar membutuhkan pendekatan menyeluruh, dari pengawasan jalur masuk barang, pengintaian hingga penindakan di lapangan. Polda Sumut berkomitmen untuk terus melanjutkan operasi seperti ini dengan dukungan dari masyarakat agar kejahatan narkoba bisa ditekan dan hilang di wilayahnya.






Post a Comment

Nonton Film Bioskop BK 21 Disini