Login / Daftar
Update berita terbaru kini beralih ke beritaserbaada.web.id – Informasi cepat, akurat, dan terpercaya setiap hari
00:00:00

Seorang anak berusia 14 tahun di Labuhanbatu Selatan ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri. Korban diduga mengalami pencabulan selama 4 tahun oleh abang kandung dan sepupunya

Table of Contents

Tayang: Kamus, 28 Agustus 2025 11:35 WIB            Baca tanpa iklan

Penulis: Revandy, Jurnalis Muda
Editor: beritaserbaada.my.id

Keterangan foto: Konferensi pers Polres Labuhanbatu Selatan mengumumkan perkembangan kasus tragis seorang anak 14 tahun yang meninggal dunia akibat gantung diri setelah diduga menjadi korban pencabulan selama 4 tahun oleh abang kandung dan sepupunya. 


BERITASERBAADA.COM- Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara – Ratna Anggraini, anak berusia 14 tahun, ditemukan tewas gantung diri di rumah keluarganya di Desa Pardamean, Kecamatan Kotapinang pada 28 Agustus 2025. Penyelidikan Polres Labuhanbatu Selatan mengungkap bahwa selama empat tahun terakhir, Ratna menjadi korban pencabulan oleh abang kandungnya, Muhammad Wahyu (27), dan sepupunya, Satrio Prabowo (25). Kedua pelaku memanfaatkan kedekatan keluarga untuk melakukan perbuatan keji yang berlarut-larut.

Ratna mengalami tekanan psikologis yang berat sejak lama. Tetangga dan keluarga melihat perubahan sikapnya yang signifikan; menjadi pendiam, sering murung, dan mengalami gangguan tidur. Korban tidak berani melapor karena ancaman dan ketakutan yang melumpuhkan dari pelaku—yang seharusnya menjadi pelindung bagi dirinya. Sebelum meninggal, pemeriksaan medis menunjukkan Ratna dalam kondisi hamil.

Baca juga: Dua Prajurit TNI Divonis 2,5 Tahun Penjara karena Menembak Mati Pelajar di Sergai, Publik dan Keluarga Korban Menanggapi dengan Haru dan Kritik

Polisi menangkap Muhammad Wahyu dan Satrio Prabowo pada 20 Agustus 2025. Keduanya langsung ditahan dan dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sebagai perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penegakan hukum yang tegas diharapkan memberi efek jera dan perlindungan lebih baik bagi anak-anak di Indonesia.

Orang tua RatnaYanti dan Harun, menyampaikan duka cita mendalam dan meminta keadilan atas penderitaan dan meninggalnya anak mereka. Mereka juga mengingatkan pentingnya pengawasan dan perlindungan keluarga agar kejadian serupa tidak terulang. Dukungan masyarakat Desa Pardamean menguatkan mereka melalui masa sulit ini.

Baca juga: Misteri Dukun Ritual Penggandaan Uang Berujung Maut di Deli Serdang, Pelaku Ditangkap

Kasus ini menjadi pengingat pahit akan rentannya anak-anak di lingkungan keluarga sendiri. Aparat kepolisian bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta organisasi perlindungan anak aktif membantu pendampingan psikologis pada keluarga korban. Langkah ini penting untuk memulihkan trauma dan memberikan kekuatan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Masyarakat didorong lebih aktif dalam mengawasi lingkungan sekitar, serta sadar akan tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga. Kasus Ratna harus membuka mata semua pihak bahwa perlindungan anak dimulai dari perhatian dan tindakan nyata di keluarga.

Penyidikan kasus ini masih berlangsung, dan berkas perkara terus dilengkapi untuk proses persidangan cepat. Keadilan dituntut bukan hanya sebagai hak Ratna, tapi juga sebagai langkah preventif agar tidak ada korban lain yang harus rela kehilangan masa depan karena kekerasan di rumah sendiri


Post a Comment

Nonton Film Bioskop BK 21 Disini