Begal Sadis Berkedok Teman SD, Korban Ditusuk di Deli Serdang

Table of Contents

 Tayang: Rabu, 17 September 2025 14:10 WIB  Baca tanpa iklan


Begal Sadis Berkedok Teman SD, Korban Ditusuk di Deli Serdang
Pria pelaku begal sadis yang juga teman SD korban, ditangkap di Deli Serdang setelah menusuk korban dengan gunting saat modus minta diantar pulang.



Seorang pria berusia 41 tahun,Dedi Irwanto, nekat membegal temannya semasa SD, Rahmad (38), dengan modus meminta diantar pulang. Peristiwa ini menjadi sorotan karena pelaku memanfaatkan kedekatan masa lalu untuk melakukan aksi kejahatan yang kejam.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 11 September 2025, di Dusun VI Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kronologi kejadian bermula saat Rahmad hendak pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor. Di tengah perjalanan, tepatnya di Gang Subur Desa Dalu X A, ia dipanggil oleh Dedi yang meminta tolong untuk diantar pulang. Karena mengenal pelaku sejak masa sekolah dasar, Rahmad pun bersedia membonceng Dedi. Namun, setibanya di lokasi yang telah ditentukan oleh pelaku, Dedi mengeluarkan gunting dan mengarahkannya ke perut Rahmad, memaksanya untuk terus mengendarai motor.

Merasa terancam, Rahmad berusaha melawan. Akibatnya, Dedi menusuk perutnya sebanyak dua kali.Korban yang kesakitan terjatuh dari motor, namun pelaku tidak berhenti di situ. Dedi kembali menusuk paha Rahmad sebanyak dua kali sebelum berusaha melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban. Korban yang masih sadar berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang mendengar teriakan segera berdatangan, sehingga pelaku melarikan diri dan bersembunyi di belakang rumah warga.


Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan Dedi. Korban segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Akibat kejadian tersebut, Rahmad mengalami luka robek pada bagian perut dan paha. Petugas dari Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan dan menetapkan Dedi Irwanto sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 365 ayat (1) tentang pencurian dengan kekerasan, pelaku dapat dihukum penjara paling lama 12 tahun. Dalam hal korban mengalami luka berat, seperti pada kasus ini, ancaman hukumannya bisa bertambah sesuai ketentuan pasal 365 ayat (2), yaitu penjara hingga 15 tahun. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Dedi Irwanto kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap orang yang dikenal, karena pelaku memanfaatkan kedekatan masa lalu untuk melakukan tindakan kriminal. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.

Kasus ini juga menyoroti maraknya aksi begal yang semakin brutal di wilayah Deli Serdang. Masyarakat berharap pihak kepolisian dapat meningkatkan patroli dan penegakan hukum untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Selain itu, penting bagi masyarakat untuk saling menjaga dan meningkatkan kewaspadaan guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.