Dua Remaja Bobol Kios di Simalungun Terekam CCTV
Table of Contents
Tayang: Senin, 22 September 2025 18:09 WIB Baca tanpa iklan
Penulis: Revandy, Jurnalis Muda
Editor: Joko Susilo
Simalungun – Kasus pembobolan kios di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik setelah dua remaja berusia 17 tahun ditangkap polisi. Keduanya berinisial TH dan MA, yang kesehariannya diketahui sebagai pengangguran, nekat melakukan aksi kriminal dengan menyasar sebuah kios di Simpang III Tangga Batu, Nagori Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan. Kejadian ini terekam jelas oleh kamera CCTV yang terpasang di lokasi, meskipun pelaku berusaha merusaknya untuk menghilangkan jejak. Rekaman inilah yang akhirnya menjadi bukti kuat dalam pengungkapan kasus tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu dini hari, 20 September 2025, sekitar pukul 03.30 WIB. Kedua pelaku mendatangi kios milik warga saat kondisi sekitar sepi. Mereka menggunakan cara paksa dengan merusak pintu kios agar bisa masuk. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menyasar barang dagangan yang dianggap mudah dijual kembali. Dalam aksi ini, mereka juga merusak CCTV untuk menghapus jejak, namun upaya tersebut gagal total karena sebagian rekaman sudah tersimpan secara otomatis. Kronologi lengkapnya berhasil didalami polisi berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV.
Dari hasil pencurian, tercatat total kerugian pemilik kios mencapai lebih dari Rp10 juta. Barang-barang yang dibawa kabur sangat beragam, mulai dari berbagai merek rokok ternama seperti Marlboro, Sampoerna, Evolution, Magnum, hingga Commander. Selain itu, pelaku juga mencuri satu unit ponsel Oppo A5 2020, tiga karung beras, ratusan voucher internet dari beberapa provider, 40 botol parfum, hingga tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram. Temuan ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya berfokus pada barang bernilai tinggi, tetapi juga kebutuhan pokok yang mudah dipindahtangankan.
Meski masih berusia remaja, tindakan mereka tidak bisa dianggap sebagai perbuatan iseng semata. Cara yang digunakan menunjukkan adanya perencanaan, mulai dari memilih waktu dini hari untuk menghindari warga, menargetkan kios yang tidak dijaga, hingga berusaha menonaktifkan kamera pengawas. Kerusakan pada pintu kios dan CCTV menjadi bukti bahwa pelaku menggunakan alat bantu untuk melancarkan aksinya. Modus seperti ini kerap ditemui dalam kasus pencurian profesional, sehingga pihak kepolisian menilai kasus ini serius meski pelakunya masih di bawah umur.
Polisi dari Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, bergerak cepat setelah menerima laporan dari pemilik kios. Dukungan warga sekitar serta keterangan dua saksi mata sangat membantu dalam mengidentifikasi pelaku. Tidak lama berselang, kedua remaja berhasil ditangkap berikut barang bukti hasil curian. Selain itu, polisi juga mengamankan tas ransel biru berisi kunci-kunci, dua karung beras, serta sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. Semua barang bukti tersebut kini diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa motif utama pelaku adalah faktor ekonomi. Sebagai pengangguran, keduanya mengaku terdesak kebutuhan hidup sehingga nekat melakukan tindakan kriminal. Namun, polisi menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak bisa dijadikan pembenaran atas perbuatan melawan hukum. Atas perbuatannya, kedua remaja tersebut dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang menyebutkan bahwa pencurian yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Selain itu, karena keduanya masih berusia 17 tahun, proses hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa meskipun anak dapat dijatuhi pidana, hukuman maksimal bagi anak dibatasi setengah dari ancaman hukuman orang dewasa. Artinya, dari ancaman maksimal tujuh tahun penjara, pelaku anak bisa dijatuhi hukuman penjara paling lama tiga tahun enam bulan, tergantung putusan pengadilan dan pertimbangan hakim.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat di Simalungun dan sekitarnya tentang pentingnya meningkatkan kewaspadaan. Rekaman CCTV terbukti sangat membantu dalam mengungkap kejahatan, sehingga pemilik usaha dianjurkan untuk memasang sistem pengawasan yang memadai. Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi kepada polisi juga menunjukkan bahwa kolaborasi warga dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menjaga keamanan. Aksi dua remaja ini bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga merusak rasa aman warga, sehingga pengungkapan kasus ini patut diapresiasi sebagai keberhasilan aparat dalam menjaga ketertiban.
