Kejaksaan Tinggi Sumut Usut Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I ke Ciputra Land Seluas 8.077 Hektare

Table of Contents
Keterangan foto: Tim Kejaksaan Tinggi Sumut sedang menggeledah kantor 
terkait dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I)
seluas 8.077 hektare ke Ciputra Land.


BERITASERBAADA.COM- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan korupsi dalam penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) yang berada di wilayah Regional 1. Kasus ini mencuat karena adanya indikasi peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) yang dilakukan oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dalam kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land tanpa memenuhi kewajiban hukum yang berlaku. Penggeledahan dan penyitaan dokumen dilakukan pada 27-28 Agustus 2025 di sejumlah lokasi strategis untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait tindak pidana tersebut.


Dugaan tindak pidana korupsi ini berpusat pada peralihan lahan seluas 8.077 hektare yang mencakup wilayah pengembangan residensial seluas 2.514 hektare dan kawasan bisnis serta industri hijau seluas 5.563 hektare. Beberapa area seperti Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa telah menjadi lokasi pengembangan perumahan mewah Citraland yang dibangun oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) sebagai mitra kerja. Namun, disinyalir ada pelanggaran dalam proses pengalihan status lahan tersebut yang mengakibatkan kerugian negara cukup besar.


Lokasi penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik antara lain adalah Kantor Direksi dan Komisaris PTPN I Regional 1 yang beralamat di Jalan Raya Medan–Tanjung Morawa Km.16, kantor PT Nusa Dua Propertindo di Jalan Medan–Tanjung Morawa Km.55, kantor pertanahan Kabupaten Deli Serdang, serta gudang arsip dan lokasi proyek PT DMKR di Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa. Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Nomor 08/L.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 26 Agustus dan surat penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025 pada tanggal 27 Agustus 2025.

Baca juga: Pakar Hukum Mahfud MD Tolak Pembubaran DPR, Minta Rakyat Fokus Evaluasi Kinerja

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, menjelaskan bahwa indikasi utama korupsi terletak pada pelanggaran Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021. Pihak PT NDP diduga tidak menyerahkan 20 persen dari luas lahan HGU yang dialihkan menjadi HGB kepada negara sebagaimana ketentuan yang berlaku. Kewajiban tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dipenuhi untuk menjaga keuangan negara dan tata kelola aset negara.


Kasus ini masih terus dikembangkan dengan pemanggilan sejumlah saksi dan pihak terkait, termasuk pihak manajemen PTPN IPT Nusa Dua Propertindo, dan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial. Dugaan adanya penyimpangan dalam pemasaran dan penjualan perumahan di tiga lokasi Citraland, yakni Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa, juga menjadi fokus penyidik. Kerugian negara dari kasus ini masih dalam proses perhitungan resmi oleh ahli.

Baca juga: Penahanan Delapan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Batu Bara yang Rugikan Negara Rp 43 Miliar

Penyidik Kejati Sumut, dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry, melibatkan puluhan petugas dan menggunakan strategi penggeledahan di berbagai titik strategis guna memastikan kelengkapan bukti. Rangkaian penyidikan ini merupakan lanjutan arahan dari Kejaksaan Agung RI untuk mengungkap potensi kerugian negara akibat praktik pengalihan aset PTPN I yang tidak sesuai aturan.


Hingga kini, belum ada pengumuman resmi mengenai tersangka secara lengkap, namun Kejati Sumut terus mendalami alat bukti dan rawan dugaan pelibatan oknum internal perusahaan maupun mitra kerjasama yang diduga berkontribusi dalam tindak pidana ini. Kasus korupsi penjualan aset PTPN I ini menjadi perhatian serius dalam upaya penegakan hukum pemberantasan korupsi di bidang pengelolaan aset negara.


Post a Comment