Login / Daftar
Update berita terbaru kini beralih ke beritaserbaada.web.id – Informasi cepat, akurat, dan terpercaya setiap hari
00:00:00

Mulai Oktober 2025, Warga Sumut Bisa Berobat Gratis Cukup Pakai KTP: Pemprov dan BPJS Pastikan Universal Health Coverage Prioritas Terlaksana

Table of Contents

 Tayang: Sabtu, 14 September 2025 12:51 WIB    Baca tanpa iklan

Editor: Joko Susilo

Sumut mulai Oktober 2025, warga cukup pakai KTP untuk berobat gratis.


BERITASERBAADA.MY.ID- Mulai 1 Oktober 2025 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengumumkan bahwa warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah Sumut akan bisa mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas/klinik) maupun rumah sakit hanya dengan menunjukkan KTP, tanpa prosedur administrasi tambahan yang biasa diperlukan sebelumnya. Pengumuman ini disampaikan dalam pertemuan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution dengan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah I, Nuim Mubarak, dan diliput oleh sejumlah media nasional; pernyataan gantungan waktu pelaksanaan diberi tanggal efektif 1 Oktober 2025. Pernyataan resmi dan pemberitaan awal menegaskan bahwa perubahan ini merupakan konsekuensi dari capaian status Universal Health Coverage (UHC) prioritas yang dipastikan telah dicapai provinsi per 1 September 2025. 

Secara teknis, capaian UHC prioritas itulah yang menjadi dasar kebijakan mimimalisasi dokumen saat mengakses layanan: ketika kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Sumut telah melampaui ambang indikator —dilaporkan berada di atas 98 persen kepesertaan dengan tingkat keaktifan di atas 80 persen— maka Pemprov bersama BPJS Kesehatan menyiapkan mekanisme pelayanan yang cukup berbasis identifikasi penduduk (KTP) untuk mempermudah akses. Pernyataan dari Deputi Direksi BPJS menegaskan bahwa capaian ini mempercepat target yang semula ditetapkan dan menempatkan Sumut sebagai salah satu provinsi yang masuk kategori UHC prioritas pada periode tersebut. 

Apa maknanya di lapangan: warga Sumut yang datang ke puskesmas atau rumah sakit akan menunjukkan KTP sebagai bukti domisili/identitas; petugas faskes kemudian akan melakukan verifikasi status kepesertaan JKN melalui sistem BPJS yang terintegrasi atau melalui registrasi administratif yang disederhanakan sehingga pasien yang memenuhi syarat dapat dilayani tanpa harus membawa kartu peserta fisik atau dokumen pengganti lainnya. Pernyataan gubernur dan BPJS memberi penekanan bahwa layanan yang “cukup pakai KTP” ini berlaku pada fasilitas yang sudah bekerja sama dan dijamin oleh BPJS Kesehatan —artinya fasilitas yang belum mengimplementasikan integrasi sistem atau yang memiliki masalah administrasi tetap perlu menuntaskan kewajiban teknisnya agar tidak menunda pelayanan.


Pemerintah provinsi juga menyiapkan brand/program yang mengorganisir pelaksanaan skema ini: dalam liputan disebutkan nama Program Berobat Gratis “Probis Sumut Berkah” yang akan menjadi payung pelaksanaan UHC prioritas di wilayah ini, dengan target agar seluruh kabupaten/kota di Sumut bisa menikmati kemudahan layanan tersebut. Kepala Dinas Kesehatan dan jajaran terkait diminta gubernur untuk berkoordinasi secara intensif agar kesiapan administrasi, jaringan fasilitas, dan sistem rujukan berjalan mulus. Namun media juga mencatat masih ada beberapa kabupaten yang perlu “didorong” agar mencapai kesiapan penuh sebelum 1 Oktober; pemerintah berkomitmen melakukan percepatan tersebut. 

Dari sisi pengawasan dan akuntabilitas, BPJS Kesehatan menegaskan komitmen kualitas layanan: jika ditemukan fasilitas kesehatan yang mengabaikan atau menolak melayani pasien yang sudah masuk cakupan JKN (meskipun hanya berdasar KTP sebagai bukti domisili dan data di sistem), BPJS tidak segan memberikan sanksi —mulai dari teguran administratif hingga pemutusan kerja sama apabila pelanggaran berulang. Pernyataan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pelonggaran persyaratan administrasi tidak disalahgunakan sehingga hak layanan masyarakat tetap terlindungi dan mutu pelayanan tidak menurun. 

Implementasi cepat seperti ini membawa beberapa konsekuensi operasional yang perlu diperhatikan: fasilitas harus memperkuat verifikasi data (termasuk pengecekan keaktifan peserta JKN di sistem), menyiapkan alur triase untuk menghindari penumpukan pasien, serta menanggulangi potensi penyalahgunaan identitas. Di sisi anggaran, keberhasilan UHC prioritas menuntut koordinasi fiskal antara provinsi, kabupaten/kota, dan BPJS untuk memastikan ketersediaan dana klaim serta reimbursment antar-faskes berjalan lancar. Para ahli kebijakan dan pejabat provinsi yang dikutip menekankan bahwa keberlanjutan program bergantung pada integritas data, kapasitas layanan, dan pengawasan ketat.


Untuk warga: langkah praktis yang dapat dilakukan sekarang adalah memastikan KTP yang digunakan adalah KTP elektronik yang tercatat di wilayah Sumut (jika domisili Anda di Sumut), mengecek status kepesertaan JKN (aktif atau tidak) melalui aplikasi/layanan BPJS atau kantor Dinas Kesehatan setempat, dan menanyakan di faskes tujuan apakah sudah menerapkan mekanisme “berobat pakai KTP” per 1 Oktober. Jika ada masalah di lapangan—misalnya penolakan layanan—BPJS Kesehatan membuka saluran pengaduan dan Pemprov meminta pelaporan ke dinas terkait untuk ditindaklanjuti. Karena kebijakan baru ini bersifat program provinsi yang terhubung ke jaminan nasional, masyarakat disarankan tetap membawa dokumen pendukung bila memungkinkan, tetapi hak pelayanan sudah dirancang agar tidak tergantung pada dokumen selain KTP

Catatan penutup yang kontekstual: informasi di atas disusun berdasarkan pengumuman, pernyataan pejabat, dan peliputan media pada awal hingga pertengahan September 2025. Karena detail operasional (mis. daftar fasilitas yang sudah siap, alur verifikasi, dan aturan teknis rujukan) dapat berubah atau disempurnakan menjelang hari H, pembaca yang membutuhkan kepastian administrasi dan lokasi layanan sebaiknya memverifikasi langsung ke kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sumut atau kantor BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah I. Saya menaruh ringkasan rujukan berita resmi di paragraf-paragraf sebelumnya bila Anda ingin saya susun daftar sumber & kutipan resmi (press release atau kanal BPJS/Diskes) untuk dibagikan ke pembaca atau diformat sebagai rilis pers. 


Post a Comment

Nonton Film Bioskop BK 21 Disini