Login / Daftar
Update berita terbaru kini beralih ke beritaserbaada.web.id – Informasi cepat, akurat, dan terpercaya setiap hari
00:00:00

Nekat Curi Motor di Halaman Masjid Medan Helvetia, Satu Pelaku Dihajar Massa, Satu Lagi Kabur

Table of Contents
Penulis: Revandy, Jurnalis Muda
Editor: beritaserbaada.my.id


Keterangan foto: Remaja 17 tahun curanmor di Jalan Binjai Km 10,5, Desa Paya Geli, Sunggal, diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia usai dihajar massa.


BERITASERBAADA.MY.ID- Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia mendadak ricuh pada Sabtu dini hari (6/9/2025) sekitar pukul 00.15 WIB. Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beraksi di halaman sebuah masjid. Namun, aksi mereka berhasil digagalkan warga setelah dipergoki langsung oleh pemilik motor. Satu pelaku ditangkap dan menjadi sasaran amukan massa, sementara seorang pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Harles Gultom, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan peristiwa itu berawal ketika pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pelaku curanmor yang sedang diamankan warga di halaman masjid Jalan Setia Luhur. Menindaklanjuti laporan itu, petugas piket segera bergerak menuju lokasi kejadian untuk mengamankan tersangka sekaligus menenangkan massa yang sudah tersulut emosi.

Dari keterangan korban bernama Taufik Ruhayat (24), warga Jalan Ismaliah Gang Bersama, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, kejadian bermula saat dirinya memarkirkan sepeda motor Honda Beat Sporty warna hitam abu-abu di halaman masjid. Taufik kemudian masuk ke dalam masjid untuk melaksanakan salat. Namun, ketika kembali, ia mendapati seorang pelaku sedang merusak kunci kontak sepeda motornya.

Pada saat bersamaan, seorang pelaku lainnya tampak duduk di atas sepeda motor Honda Beat warna hitam yang mereka bawa, bertugas memantau situasi di sekitar lokasi. Melihat kendaraannya hendak dicuri, Taufik spontan berteriak keras "maling". Teriakan itu sontak membuat jamaah masjid dan warga sekitar berhamburan keluar, lalu bersama-sama melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.


Satu pelaku berhasil ditangkap oleh warga. Karena emosi dan merasa kesal dengan aksi kejahatan tersebut, pelaku yang ditangkap langsung dihajar beramai-ramai hingga babak belur. Sementara itu, rekannya berhasil kabur dari lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor. Massa yang tidak mampu menahan amarah sempat terus memukuli tersangka, hingga akhirnya pihak kepolisian datang untuk mengevakuasi dan mencegah situasi semakin tidak terkendali.

Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Harles Gultom, menambahkan setelah kondisi pelaku berhasil diamankan, pihak kepolisian segera mengarahkan korban untuk membuat laporan resmi ke kantor polisi. “Pelaku dengan kondisi babak belur berikut barang bukti sepeda motor kita boyong ke Mako guna menjalani proses hukum lebih lanjut serta pengembangan untuk mengejar satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri,” ujarnya. Polisi juga menyita sepeda motor korban sebagai barang bukti dalam laporan tindak pidana tersebut.


Secara hukum, pelaku pencurian kendaraan bermotor ini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Dalam pasal tersebut diatur bahwa pencurian yang dilakukan dengan pemberatan, seperti dilakukan pada malam hari, di pekarangan rumah ibadah, dan dengan menggunakan alat khusus, dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 7 tahun. Jika dalam penyidikan nantinya terbukti ada unsur kerja sama dengan pelaku lain, maka ancaman hukuman bisa lebih berat karena masuk kategori dilakukan secara bersekutu.

Kejadian ini kembali menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan maraknya kasus pencurian sepeda motor di Kota Medan. Aksi para pelaku yang berani melakukan pencurian di halaman masjid jelas menunjukkan bahwa tindak kriminal dapat terjadi di mana saja, bahkan di tempat suci sekalipun. Tokoh masyarakat mengimbau agar setiap masjid maupun fasilitas umum lebih memperhatikan aspek keamanan, misalnya dengan menyediakan penjaga parkir atau memasang kamera pengawas (CCTV).

Di sisi lain, aparat kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri. Meski wajar jika warga merasa marah dan geram, tindakan kekerasan bisa berujung pada persoalan hukum baru. Polisi menegaskan bahwa setiap tindak kejahatan akan diproses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, tersangka yang tertangkap masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Medan Helvetia, sementara rekannya yang kabur masih dalam pengejaran petugas.



Post a Comment

Nonton Film Bioskop BK 21 Disini