Pelaku Pencurian HP di Kamar Kos Jalan PWS, Kelurahan Sei Putih Timur, Medan Petisah Ditangkap Polisi
Table of Contents
Penulis: Revandy, Jurnalis Muda
Editor: beritaserbaada.my.id
![]() |
| Keterangan foto: Pria berusia 45 tahun ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan. |
BERITASERBAADA.MY.ID- Polsek Medan Baru berhasil menangkap ASY, pria berusia 45 tahun, yang diduga melakukan pencurian ponsel di sebuah kamar kos di Jalan PWS, Kelurahan Sei Putih Timur, Medan Petisah. Aksi pencurian ini sudah berlangsung sejak awal Agustus 2025, saat pelaku mencari kesempatan saat penghuni kos lengah atau sedang tidak berada di kamar.
Polisi memulai penyelidikan setelah korban melaporkan kehilangan ponsel pada tanggal 4 September 2025. Rekaman kamera pengawas di sekitar kos menjadi petunjuk utama polisi, yang memperlihatkan ASY sering mondar-mandir di lokasi tanpa izin. Dari hasil penggeledahan rumah pelaku, polisi juga menemukan beberapa unit HP yang diduga hasil curian.
Motivasi pelaku menurut pengakuannya adalah tekanan ekonomi, sehingga ia memilih jalan pintas dengan mencuri barang berharga untuk dijual demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Saat ini, ASY mengaku menyesali perbuatannya dan siap bertanggung jawab lewat proses hukum.
Barang bukti berupa handphone Y22 menjadi bukti kuat dalam penyidikan. Pelaku langsung dibawa ke Polsek Medan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan.
ASY dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Kapolsek Medan Baru menegaskan tindakan tegas ini adalah upaya menjaga keamanan lingkungan dan memberi efek jera pelaku kriminal.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya penghuni kos di Jalan PWS dan sekitarnya, agar selalu waspada dan mengamankan barang berharga demi mencegah kejadian serupa. Penangkapan ini diharapkan membuat lingkungan lebih aman dan nyaman untuk ditinggali.

Post a Comment