Login / Daftar
Update berita terbaru kini beralih ke beritaserbaada.web.id – Informasi cepat, akurat, dan terpercaya setiap hari
00:00:00

Kontroversi Hukum di Sumatera Utara: Akun Media Sosial Ferry Irwandi Dilaporkan ke Polda Sumut Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Table of Contents

  Tayang: Sabtu, 27 September 2025 17:48 WIB  Baca tanpa iklan

Editor: Joko Susilo

Kontroversi Hukum di Sumatera Utara: Akun Media Sosial Ferry Irwandi Dilaporkan ke Polda Sumut Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Polda Sumut menerima laporan dari Hera Enica Lubis tentang akun media sosial Ferry Irwandi.






Kronologi Laporan: Influencer Hera Lubis Tindak Tegas Dugaan Fitnah di Media Sosial


Berita Serba Ada – Pada hari Jumat, 26 September 2025, Hera Enica Lubis, seorang influencer ternama asal Medan, secara resmi melaporkan Ferry Irwandi, CEO Malaka Project sekaligus konten kreator aktif, ke Polda Sumatera Utara. Laporan ini diajukan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui akun-akun media sosial milik Ferry Irwandi. Proses pelaporan ini terekam resmi dalam nomor LP/B/1570/IX/2025/SPKT/Polda Sumut, menegaskan bahwa kasus ini masuk ranah hukum pidana umum yang akan ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kepolisian.


Akun Media Sosial yang Dilaporkan: Identitas Digital di Bawah Pengawasan Hukum


Dalam laporan tersebut, Hera menyoroti dua akun media sosial yang diduga dimiliki oleh Ferry Irwandi, yaitu akun Instagram @irwandiferry dan akun YouTube @ferryirwandi. Unggahan dari akun-akun ini diduga telah menyebarkan informasi yang merugikan nama baik Hera, termasuk tuduhan yang menempatkannya sebagai salah satu “dalang” kerusuhan pada tanggal 25–26 Agustus 2025. Tuduhan ini dianggap menimbulkan dampak negatif signifikan terhadap reputasi profesional dan pribadi Hera di mata publik, sehingga memicu langkah hukum formal.


Tuduhan dan Konten yang Menjadi Sumber Sengketa


Ferry Irwandi melalui unggahannya menuduh Hera Lubis terlibat dalam insiden kerusuhan sosial. Tuduhan ini dianggap tidak berdasar oleh Hera, dan bahkan menimbulkan berbagai ancaman di media sosial terhadap dirinya. Konten yang disebarkan oleh Ferry juga memicu kesalahpahaman publik mengenai niat Hera, yang sebenarnya hanya menyuarakan opini sosial melalui unggahan di platform X (Twitter) tanpa maksud menggiring opini untuk aksi anarkis atau kerusuhan.


Tindakan Hukum: Pendekatan Profesional dalam Menghadapi Dugaan Fitnah


Kuasa hukum Hera, Fridolin Siahaan, menjelaskan bahwa pihaknya memilih jalur hukum langsung dengan membuat laporan polisi tanpa mengirimkan somasi terlebih dahulu, karena kasus ini termasuk tindak pidana umum. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan cepat, serta menunjukkan sikap tegas terhadap potensi penyebaran informasi yang merugikan melalui media sosial. Saat ini laporan sudah diterima oleh Direktorat Siber Polda Sumut dan sedang dalam tahap penyelidikan.


Dampak Sosial: Pentingnya Etika dalam Penggunaan Media Sosial


Kasus ini menjadi sorotan publik karena menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan media sosial, terutama ketika menyangkut tuduhan yang dapat merugikan reputasi seseorang. Publik diingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak akurat dapat  berimplikasi hukum serius, termasuk pencemaran nama baik dan fitnah, serta dapat mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap pihak-pihak yang disebutkan dalam unggahan.


Kesimpulan Profesional: Pembelajaran Hukum dan Etika Digital


Insiden ini menunjukkan bahwa interaksi di dunia maya memerlukan pertimbangan hukum dan etika yang matang. Laporan yang diajukan oleh Hera Lubis ke Polda Sumut menegaskan bahwa setiap individu yang aktif di media sosial harus memahami konsekuensi dari unggahan mereka. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat luas tentang batasan kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap reputasi seseorang di era digital.




Nonton Film Bioskop BK 21 Disini