Login / Daftar
Update berita terbaru kini beralih ke beritaserbaada.web.id – Informasi cepat, akurat, dan terpercaya setiap hari
00:00:00

Pencurian BBM BUMN: Dua Pemuda Sibolga Terjerat Pasal 363 KUHP, Terancam 7 Tahun Penjara

Table of Contents

   Tayang: Rabu, 24 September 2025 18:26 WIB  Baca tanpa iklan

Editor: Anwar Zahid

Pencurian BBM BUMN: Dua Pemuda Sibolga Terjerat Pasal 363 KUHP, Terancam 7 Tahun Penjara
Dua pemuda ini diamankan Polsek Sibolga Sambas karena diduga mencuri BBM BUMN. Barang bukti berupa beberapa jeriken berisi BBM ditampilkan sebagai bukti kasus yang sedang diproses.
  



Pengungkapan Kasus yang Menghebohkan di Kawasan Pelabuhan

Kota Sibolga digemparkan oleh kasus pencurian solar dari tangki milik PT Pelindo Cabang Sibolga. Kejadian ini berlangsung pada Selasa malam, 23 September 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Seorang saksi mata yang tengah bertugas patroli mencurigai adanya tumpahan solar di sekitar tangki penyimpanan. Kecurigaan itu semakin kuat saat ia melihat dua pria berlari meninggalkan lokasi sambil membawa jerigen berisi solar. Dari situ, laporan segera diteruskan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penindakan cepat.

Aksi Nekat Dua Pemuda Sibolga di Tengah Malam

Para pelaku diketahui berinisial PS alias U (25 tahun) dan AH alias O (30 tahun), keduanya merupakan warga Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas. Modus yang mereka lakukan cukup klasik, yakni dengan menggunakan selang dan jerigen untuk menyedot bio solar dari tangki. Namun aksi nekat itu gagal total, karena mereka terlanjur meninggalkan tujuh jerigen berisi solar dan satu jerigen kosong di lokasi saat dikejar. Benda-benda inilah yang kemudian menjadi barang bukti penting bagi penyidik.

Penangkapan Dramatis Dini Hari oleh Polsek Sibolga Sambas

Setelah menerima laporan, tim Unit Reserse Kriminal Polsek Sibolga Sambas bergerak cepat. Dalam waktu beberapa jam, tepatnya Rabu dini hari, 24 September 2025 pukul 03.00 WIB, polisi berhasil membekuk kedua tersangka. Penangkapan dilakukan di Jalan Horas Arah Laut, tidak jauh dari tempat kejadian perkara. Aparat juga menyita selang sepanjang tiga meter, sebuah tang warna merah, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Langkah cepat ini menunjukkan koordinasi aparat yang sigap menindak tindak kriminal di wilayah pelabuhan.

Kerugian Besar yang Dialami PT Pelindo Cabang Sibolga

Dari hasil penyelidikan, PT Pelindo diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 32,9 juta akibat upaya pencurian ini. Angka tersebut jelas tidak kecil, terutama karena menyangkut aset strategis milik negara yang dikelola BUMN. Pihak PT Pelindo pun langsung membuat laporan resmi kepada Polsek Sibolga Sambas dengan nomor laporan polisi LP/B/45/IX/2025. Dengan masuknya laporan itu, jalur hukum resmi ditempuh agar pelaku mendapatkan ganjaran setimpal.

Penerapan Pasal dan Ancaman Hukuman Berat

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara. Penerapan pasal ini dinilai tepat karena pelaku melakukan pencurian di area perusahaan milik negara dan menggunakan alat bantu berupa selang serta jerigen. Hal ini menunjukkan adanya unsur kesengajaan dan perencanaan yang tidak bisa dianggap sepele. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan oleh kepolisian dengan mengajukan berkas perkara ke kejaksaan.

Dampak Sosial dan Pesan Moral dari Kasus Ini

Kasus pencurian solar di Sibolga bukan hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga merusak citra keamanan di kawasan pelabuhan. Bagi masyarakat, peristiwa ini menjadi peringatan bahwa aksi kriminal apa pun, sekecil apa pun, dapat menimbulkan konsekuensi hukum berat. Aparat berharap kasus ini memberi efek jera, sekaligus memperkuat pesan moral agar masyarakat menjauhi tindakan melawan hukum. Di sisi lain, PT Pelindo diimbau meningkatkan pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang kembali.



Nonton Film Bioskop BK 21 Disini