Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Medan: Delapan Tersangka Ditangkap, Tujuh di Antaranya Wanita
Table of Contents
Tayang: Sabtu, 20 September 2025 18:04 WIB Baca tanpa iklan
Penulis: Revandy, Jurnalis Muda
Editor: Kevin Syaputra
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali mencatat prestasi besar dalam upaya memberantas tindak pidana perdagangan orang. Pada Rabu, 17 September 2025, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil membongkar sebuah sindikat perdagangan bayi di sebuah rumah kos di Jalan Jamin Ginting, Gang Juhar, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan delapan orang tersangka, yang mengejutkan, tujuh di antaranya adalah wanita. Fakta ini menambah ironi karena sebagian besar pelaku adalah perempuan, yang sejatinya memiliki naluri keibuan untuk melindungi anak, tetapi justru terlibat dalam praktik memperjualbelikan bayi.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan seorang bayi berusia hanya tiga hari yang nyaris menjadi korban transaksi jual beli. Bayi itu langsung diamankan dan kini berada dalam perlindungan kepolisian bersama lembaga terkait. Kasus ini menggemparkan publik karena memperlihatkan bahwa praktik perdagangan anak tidak hanya dilakukan secara terselubung, melainkan bisa berlangsung di tengah kota besar dengan melibatkan banyak orang. Polisi menegaskan bahwa investigasi akan diperluas untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, baik di tingkat lokal maupun antarprovinsi.
Direktur Reskrimum Polda Sumut menjelaskan, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam sindikat ini. Ada yang bertugas mencari calon bayi untuk dijual, ada yang menyiapkan tempat penampungan sementara, dan ada pula yang bertugas mencarikan pembeli. Meski detail identitas peran para tersangka belum diungkap ke publik secara menyeluruh, penyidik memastikan bahwa delapan orang ini saling terhubung dalam satu jaringan yang terorganisir. Fakta bahwa tujuh di antaranya adalah wanita menambah catatan hitam pada kasus ini, sekaligus menggambarkan betapa rumitnya dimensi kejahatan perdagangan manusia.
Kepolisian menjerat para pelaku dengan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang pada Pasal 83 dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang memperjualbelikan anak dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp300 juta. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang ancamannya juga mencapai 15 tahun penjara. Tidak hanya itu, Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) turut disertakan untuk menjerat para pelaku yang terbukti ikut serta atau membantu tindak pidana.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana perdagangan bayi masih menjadi masalah serius di Indonesia. Fenomena ini tidak hanya mencoreng wajah hukum, tetapi juga mencederai nilai kemanusiaan yang paling mendasar. Bayi yang seharusnya mendapatkan kasih sayang, perlindungan, dan hak untuk hidup dengan layak, justru diperlakukan sebagai komoditas untuk keuntungan kelompok tertentu. Polisi menegaskan bahwa sindikat ini tidak akan dibiarkan berkembang, dan upaya pemberantasan akan terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan anak dan dinas sosial.
Reaksi masyarakat terhadap kasus ini sangat keras. Banyak pihak yang mengecam keras tindakan para tersangka, terlebih karena sebagian besar dari mereka adalah wanita. Media sosial dipenuhi komentar warganet yang menuntut hukuman seberat-beratnya, agar menjadi pelajaran bagi siapa pun yang mencoba memperdagangkan anak di masa depan. Pengungkapan kasus ini juga diharapkan membuka mata publik bahwa ancaman perdagangan manusia, khususnya bayi, masih nyata dan membutuhkan kewaspadaan semua pihak.
Polda Sumut menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini akan dilakukan secara transparan dan tegas. Delapan tersangka saat ini ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif, sementara bayi yang menjadi korban sudah berada dalam perlindungan negara. Polisi menutup dengan peringatan keras: siapa pun yang mencoba memperjualbelikan manusia, apalagi bayi, akan ditindak sesuai hukum yang berlaku dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan anak di Indonesia, sekaligus bukti nyata bahwa hukum hadir untuk melindungi yang lemah dari kejahatan yang tidak berperikemanusiaan.
