Perkara Cemburu di Padangsidimpuan: Pria Siram Air Keras ke Janda dan Anak, Pelaku Terancam Hukuman Berat
Table of Contents
Tayang: Selasa, 16 September 2025 14:08 WIB Baca tanpa iklan
Penulis: Revandy, Jurnalis Muda
Editor: Anwar Zahid
![]() |
| Pelaku penyiraman air keras di Padangsidimpuan yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi. |
Pada Minggu, 15 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, sebuah insiden tragis terjadi di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Seorang pria berinisial HS (39), yang berstatus sebagai suami dan ayah, menyiramkan air keras ke wajah MS (45), seorang janda yang merupakan pacarnya, serta ke anak MS yang berusia sekitar 6 tahun. Kejadian ini berlangsung di Jalan Sudirman, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, saat MS hendak berangkat ke gereja HKBP Hutaimbaru. Akibat perbuatannya, MS mengalami luka serius di wajah dan punggung, sementara anak MS juga mengalami luka bakar ringan. HS diduga melakukan tindakan tersebut karena cemburu setelah mengetahui MS menjalin hubungan dengan pria lain. Setelah kejadian, HS melarikan diri dan sempat buron selama beberapa waktu. Namun, pada Jumat, 12 September 2025, HS berhasil ditangkap oleh Polres Padangsidimpuan di kediaman istrinya di Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Jae.
Motif dari tindakan HS diduga kuat akibat rasa cemburu yang berlebihan. HS merasa hubungan gelapnya dengan MS terancam setelah mengetahui MS menjalin komunikasi dengan pria lain. Sebagai bentuk protes dan untuk mengakhiri hubungan tersebut, HS melakukan aksi penyiraman air keras terhadap MS dan anaknya. Perbuatan ini menunjukkan dampak negatif dari rasa cemburu yang tidak terkendali dan kurangnya kontrol emosi dalam menjalin hubungan asmara. Penting bagi setiap individu untuk menjaga komunikasi yang sehat dan saling menghormati dalam hubungan, serta menghindari tindakan kekerasan sebagai solusi dari masalah pribadi.
Setelah kejadian, MS dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Dokter yang menangani MS menyatakan bahwa luka yang dialami cukup serius dan memerlukan perawatan intensif. MS mengalami luka bakar di wajah dan punggung akibat siraman air keras tersebut. Selain itu, anak MS juga mengalami luka bakar ringan di bagian punggung. Kondisi MS dan anaknya saat ini stabil, namun proses pemulihan diperkirakan akan memakan waktu lama. Pihak keluarga berharap agar pelaku segera dihukum sesuai dengan perbuatannya agar memberikan efek jera dan keadilan bagi korban.
HS dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka-luka, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. Sementara itu, Pasal 170 KUHP mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan. Karena perbuatannya yang menyebabkan luka serius pada korban, HS terancam hukuman penjara yang lebih lama. Pihak kepolisian berjanji akan memproses kasus ini secara transparan dan profesional, serta memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi yang menyebutkan apakah korban menggunakan narkoba atau tidak. Namun, berdasarkan keterangan pihak kepolisian dan dokter yang menangani, tidak ditemukan indikasi bahwa korban berada dalam pengaruh narkoba saat kejadian. Pihak berwenang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada faktor lain yang mempengaruhi tindakan pelaku. Apabila ditemukan bukti bahwa korban atau pelaku terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, maka hal tersebut akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan dampak negatif dari rasa cemburu yang berlebihan dan kurangnya kontrol emosi dalam menjalin hubungan. Penting bagi setiap individu untuk menjaga komunikasi yang sehat dan saling menghormati dalam hubungan asmara. Tindakan kekerasan tidak pernah menjadi solusi dari masalah pribadi, dan setiap individu berhak mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan dalam bentuk apapun. Pihak kepolisian berharap agar masyarakat dapat belajar dari kasus ini dan lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan, serta menghindari tindakan kekerasan sebagai solusi dari masalah pribadi.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kekerasan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius dan profesional, serta dijamin kerahasiaannya. Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kekerasan. Ke depan, diharapkan kasus serupa tidak terulang kembali, dan setiap individu dapat menjalin hubungan dengan penuh rasa saling menghormati dan tanpa kekerasan.
