Terbongkar! Eks Kepsek SMAN 19 Medan Diduga Selewengkan Dana BOS Rp 772,7 Juta
Table of Contents
Penulis: Revandy, Jurnalis Muda
Editor: beritaserbaada.my.id
![]() |
| Keterangan foto: Petugas Kejari Belawan menggiring mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Medan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS Rp 772,7 juta |
BERITASERBAADA.MY.ID- Eks Kepala Sekolah SMAN 19 Medan, Renata Nasution (RN), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Kejaksaan Negeri Belawan pada 9 September 2025. Penetapan ini disertai dengan penahanan terhadap RN setelah penyidik menemukan bukti yang cukup kuat terkait penyalahgunaan dana pendidikan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana yang seharusnya diperuntukkan bagi keberlangsungan kegiatan belajar mengajar siswa.
Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi di SMAN 19 Medan, Sumatera Utara, pada periode pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2022 hingga 2023. RN yang saat itu menjabat sebagai kepala sekolah memiliki kewenangan penuh dalam penggunaan dana tersebut. Namun, Kejari Belawan menemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan penggunaan dana dan realisasi di lapangan. Dari hasil penyidikan, kerugian negara yang timbul mencapai angka fantastis, yakni Rp 772.711.214.
Berdasarkan data, SMAN 19 Medan menerima dana BOS sebesar Rp 1.796.220.000 untuk tahun 2022, dan jumlah yang sama untuk tahun 2023. Total penerimaan dana BOS selama dua tahun anggaran mencapai lebih dari Rp 3,5 miliar. Namun, tidak semua dana itu dipergunakan sesuai ketentuan. Sejumlah alokasi anggaran diduga dimanipulasi dan digunakan di luar aturan resmi. Inilah yang menjadi dasar kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Modus operandi yang dijalankan RN antara lain menggunakan dana BOS tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 maupun aturan terbaru pada 2023. Regulasi tersebut sejatinya sudah mengatur secara rinci penggunaan dana BOS, termasuk untuk pembelian buku, perlengkapan sekolah, dan pembayaran honor guru honorer. Namun, penyidik menyebut RN telah menyalahgunakan kewenangan dengan menyalurkan dana secara tidak transparan, serta membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Kasus ini mulai terungkap setelah adanya pemeriksaan khusus dari Kejaksaan Negeri Belawan. Audit terhadap laporan penggunaan dana BOS menunjukkan ketidaksesuaian angka dan realisasi di lapangan. Laporan masyarakat turut memperkuat kecurigaan adanya penyalahgunaan. Dari situ, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan mendalam dan akhirnya menetapkan RN sebagai tersangka. Surat Perintah Penetapan Tersangka bernomor Print-04/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 yang diterbitkan pada 9 September 2025 menjadi dasar hukum bagi kejaksaan untuk menahan RN.
Baca juga: Nekat Curi Motor di Halaman Masjid Medan Helvetia, Satu Pelaku Dihajar Massa, Satu Lagi Kabur
RN resmi ditahan pada 9 September 2025 pukul 15.20 WIB dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Perempuan Kelas II Medan. Menurut pihak Kejaksaan, penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana serupa. Penahanan juga dianggap penting untuk memperlancar proses persidangan agar dapat segera dituntaskan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, RN dijerat dengan P 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang dapat mencapai Rp 1 miliar. Hingga kini, RN masih menunggu proses persidangan untuk mengetahui vonis pasti dari majelis hakim.

Post a Comment