Tetangga Bentrok Gara-Gara Kabel Lampu, Senapan Angin Picu Kematian di Nias Selatan
Table of Contents
Pada Rabu pagi, 3 September 2025, sebuah tragedi memilukan terjadi di Desa Oikhoda Balekha, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Seorang pria berinisial Tehezatulo Ndruru alias Ama Nesi (TN) ditemukan tewas setelah ditembak menggunakan senapan angin ilegal oleh tetangganya, FN alias Ama Ife (FN). Insiden ini dipicu oleh perselisihan sepele mengenai kabel lampu yang melintas di teras rumah FN. Cekcok yang awalnya hanya adu mulut berkembang menjadi bentrokan fisik hingga berujung pada tindakan fatal.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, dalam keterangan pers yang dirilis pada Kamis, 11 September 2025, menjelaskan bahwa perselisihan bermula ketika FN merasa terganggu dengan kabel listrik milik TN yang melintas di teras rumahnya. FN kemudian memutus kabel tersebut dan meletakkannya di samping rumah. Tindakan ini membuat TN marah dan berteriak dari rumahnya. FN membalas dengan ucapan, “Gali saja Pak Talu!” sehingga situasi semakin memanas.
Keributan mencapai puncaknya ketika TN keluar rumah sambil membawa pisau dan mencoba mengejar FN. Dalam kondisi terdesak, FN mengambil senapan angin gas yang tergantung di ruang tamu lalu menembak TN dari jarak sekitar dua meter. Peluru mengenai lengan kiri bagian atas TN. Meski sempat kembali ke rumahnya, TN akhirnya roboh dengan darah keluar dari mulutnya. Hasil autopsi mengonfirmasi bahwa peluru menembus paru-paru, menyebabkan korban meninggal dunia.
Senapan angin yang digunakan FN merupakan senjata ilegal yang ia beli di Kota Medan sekitar lima tahun lalu untuk keperluan berburu. Polisi menegaskan bahwa insiden ini menjadi bukti bahwa senjata, termasuk senapan angin, dapat menimbulkan akibat mematikan jika disalahgunakan. Kepolisian menekankan pentingnya pengawasan terhadap peredaran dan kepemilikan senjata ilegal.
Usai kejadian, FN melarikan diri dan bersembunyi di hutan selama lima hari. Dengan bantuan masyarakat dan perangkat desa, FN akhirnya berhasil diamankan dalam kondisi kelaparan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk senapan angin ilegal, keterangan enam saksi, surat visum et repertum, serta petunjuk teknis penyidikan lainnya. Langkah cepat ini dilakukan untuk mencegah pelaku melakukan tindakan serupa dan menjaga keamanan warga sekitar.
Dalam pernyataannya, AKBP Ferry Mulyana Sunarya menegaskan bahwa FN dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ia menambahkan bahwa kasus ini menjadi prioritas penyidikan, dan kepolisian akan menindak tegas segala tindakan kriminal yang mengganggu keamanan dan ketertiban wilayah hukum Polres Nias Selatan.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kerukunan, menyelesaikan perselisihan secara damai, dan tidak ragu melaporkan potensi konflik sebelum berkembang menjadi kekerasan. Edukasi mengenai penyelesaian konflik secara hukum atau mediasi sangat penting untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang.
Tragedi ini menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat bagaimana persoalan kecil dapat berubah menjadi bencana jika tidak disikapi dengan bijak. Kasus ini mendapat perhatian luas dari media nasional, yang menyoroti pentingnya komunikasi dan penyelesaian konflik secara non-kekerasan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban sosial.

Post a Comment