Login / Daftar
Update berita terbaru kini beralih ke beritaserbaada.web.id – Informasi cepat, akurat, dan terpercaya setiap hari
00:00:00

Warga Asahan Bakar Mobil dan Motor Terduga Pencuri Lembu, Polisi Tangkap Satu Pelaku

Table of Contents

 Tayang: Minggu, 15 September 2025 15:09 WIB Baca tanpa iklan

Editor: Aldi Prasetyo

Warga Asahan membakar mobil terduga pencuri lembu sebagai protes keras atas tindakan kriminal. Polisi terlihat mengamankan lokasi dan mengatur warga. 



BERITASERBAADA.MY.ID- Peristiwa mengejutkan terjadi pada Sabtu malam, 6 September 2025, di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Warga setempat mencurigai sebuah mobil pikap yang masuk ke area kebun sawit dengan lampu dimatikan. Kecurigaan itu terbukti ketika mereka mendapati sekelompok orang tengah berusaha menyeret seekor lembu milik warga. Aksi spontan pun terjadi, warga menangkap seorang pelaku, sementara pelaku lainnya berhasil melarikan diri meninggalkan sepeda motor. Emosi massa yang sudah lama resah akibat maraknya pencurian ternak pun meledak, dan mereka membakar mobil pikap serta sepeda motor milik terduga pelaku.

Seorang pelaku yang tertangkap nyaris menjadi sasaran amukan massa, namun polisi cepat tiba di lokasi dan segera mengamankannya ke Polsek Prapat Janji. Mobil dan sepeda motor yang sudah terbakar habis dijadikan barang bukti, sementara pelaku lain masih dalam pengejaran. Aparat desa membenarkan bahwa aksi warga dipicu oleh seringnya pencurian lembu di wilayah itu, sehingga masyarakat bertindak keras begitu menemukan bukti nyata pencurian.

Baca juga: Mulai Oktober 2025, Warga Sumut Bisa Berobat Gratis Cukup Pakai KTP: Pemprov dan BPJS Pastikan Universal Health Coverage Prioritas Terlaksana

Secara hukum, tindakan main hakim sendiri dengan membakar kendaraan pelaku tetap termasuk perbuatan pidana. Pasal 406 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak atau menghancurkan barang milik orang lain dapat dipidana hingga 2 tahun 8 bulan penjara. Jika pembakaran dilakukan bersama-sama dan terang-terangan, maka Pasal 170 KUHP juga dapat diterapkan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Petugas Kualanamu Sumatera Utara Alami Luka Bacok di Kepala Usai Dibegal

Kasus ini menunjukkan dilema klasik antara keresahan warga yang merasa tidak terlindungi dan kewajiban penegak hukum untuk mencegah aksi main hakim sendiri. Polisi menegaskan bahwa semua pelaku, baik pencuri ternak maupun pihak yang terlibat dalam pembakaran, akan diproses sesuai hukum. Negara berkewajiban menjaga keamanan warga sekaligus memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa harus mengorbankan ketertiban dan supremasi hukum.


Nonton Film Bioskop BK 21 Disini