Anggota TNI Didakwa Menganiaya Remaja Hingga Tewas di Medan

Table of Contents

  Tayang: Minggu, 5 Oktober 2025 18:27 WIB  Baca tanpa iklan

Editor: Amanda Putri

Anggota TNI Didakwa Menganiaya Remaja Hingga Tewas di Medan
Sidang anggota TNI didakwa menganiaya remaja hingga tewas di Medan.



Tindakan Brutal yang Menyulut Gelombang Kritik Terhadap Penegakan Hukum Militer

Kasus penganiayaan terhadap seorang remaja di Medan yang berujung kematian kembali mengguncang publik. Seorang anggota TNI bernama Sersan Satu (Sertu) Riza Pahlivi resmi didakwa di Pengadilan Militer I-02 Medan atas dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan tewasnya remaja bernama Mikael Histon Sitanggang (MHS), berusia 14 tahun.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa digelar pada Kamis, 2 Oktober 2025, dan langsung menarik perhatian luas masyarakat serta lembaga hukum di Medan.


Kronologi Kejadian: Dari Pembubaran Tawuran Hingga Tewasnya Korban

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Mei 2024 di kawasan perbatasan Kelurahan Bantan (Kecamatan Medan Denai) dan Kelurahan Tegal Sari Mandala III (Kecamatan Medan Tembung).
Saat itu, aparat gabungan disebut tengah membubarkan aksi tawuran antarremaja yang berlangsung di sekitar area rel kereta api.

Menurut keterangan sejumlah saksi, MHS yang saat itu berada di lokasi diduga menjadi sasaran amarah oknum anggota TNI. Sertu Riza Pahlivi disebut memukul korban berkali-kali di bagian kepala dan tubuh menggunakan tangan dan alat tumpul. Korban kemudian terjatuh ke area rel kereta api dan mengalami luka serius di kepala, dada, serta tangan.

Setelah kejadian itu, MHS sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong akibat luka berat yang dialaminya. Kematian remaja belasan tahun itu memicu gelombang duka dan kemarahan di masyarakat, terutama di kalangan keluarga dan komunitas tempat korban tinggal.


Proses Hukum: Sidang di Peradilan Militer dan Sorotan Publik

Setelah melalui penyelidikan internal, kasus ini akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Militer I-02 Medan.
Terdakwa, Sertu Riza Pahlivi, didakwa dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, yang diadopsi ke dalam hukum pidana militer.

Namun, sorotan publik semakin tajam ketika diketahui bahwa terdakwa tidak ditahan selama proses persidangan berlangsung. Banyak pihak menilai langkah ini menunjukkan adanya perlakuan istimewa terhadap pelaku yang berasal dari institusi militer.

Sidang perdana digelar secara terbuka pada pertengahan September 2025, dihadiri oleh perwakilan LBH Medan, media, serta sejumlah aktivis hak asasi manusia.


Tuntutan Jaksa Militer dan Kritik dari Publik

Dalam sidang tuntutan, Oditur Militer menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta restitusi sebesar Rp 12 juta kepada keluarga korban.
Tuntutan yang dianggap terlalu ringan ini segera menuai kecaman keras dari berbagai pihak.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyebut tuntutan tersebut sebagai “bukti matinya keadilan di peradilan militer.”
Direktur LBH Medan menyatakan bahwa vonis ringan terhadap pelaku aparat menjadi contoh nyata lemahnya perlindungan hukum bagi warga sipil, terutama anak-anak.

LBH juga menilai bahwa penganiayaan hingga menyebabkan kematian seharusnya dijerat dengan pasal yang lebih berat, seperti pembunuhan atau kekerasan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.


Reaksi DPR dan Desakan Reformasi Peradilan Militer

Kasus ini turut menarik perhatian Komisi I DPR RI, yang membidangi pertahanan dan keamanan.
Anggota Komisi I menilai bahwa kasus tersebut menunjukkan kebutuhan mendesak untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana terhadap warga sipil bisa diadili di pengadilan umum, bukan hanya di ranah militer.

Beberapa anggota DPR bahkan menyebut kasus MHS sebagai “cermin gelap dari budaya impunitas” — kondisi di mana aparat negara kebal hukum ketika melakukan pelanggaran terhadap warga biasa.

Seruan serupa juga datang dari lembaga HAM nasional dan organisasi masyarakat sipil. Mereka menuntut agar proses hukum dilakukan secara transparan, terbuka, dan adil bagi keluarga korban.


Suara Keluarga Korban: “Kami Hanya Ingin Keadilan untuk Anak Kami”

Keluarga MHS hingga kini masih menuntut keadilan.
Ayah korban dalam wawancara dengan media lokal mengatakan,

Anak kami tidak bersalah. Ia masih kecil dan tidak ikut tawuran. Kami hanya ingin pelaku dihukum seadil-adilnya.

Keluarga mengaku kecewa karena hingga kini belum mendapatkan kompensasi layak maupun kejelasan atas hasil akhir sidang. Mereka berharap publik terus mengawal kasus ini agar tidak berakhir dengan vonis ringan.


Dampak Sosial dan Moral bagi Institusi Militer

Kasus ini menjadi pukulan moral bagi TNI, yang selama ini dikenal sebagai institusi dengan disiplin tinggi dan komitmen terhadap perlindungan rakyat.
Penganiayaan terhadap remaja hingga tewas menodai citra TNI dan memperkuat desakan agar dilakukan evaluasi internal terhadap penggunaan kekerasan dalam penanganan warga sipil.

Para pengamat hukum dan keamanan juga menilai, reformasi peradilan militer harus menjadi agenda penting pemerintah agar keadilan benar-benar dapat ditegakkan tanpa diskriminasi.


Penutup: Ujian Keadilan di Tengah Tuntutan Reformasi

Kasus penganiayaan yang menewaskan Mikael Histon Sitanggang bukan hanya tragedi bagi keluarga korban, tetapi juga ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum secara adil dan setara.

Publik menunggu langkah tegas dari TNI dan pemerintah — bukan hanya sekadar hukuman administratif, tetapi juga reformasi struktural agar tragedi serupa tidak lagi terulang di masa depan.

Keadilan yang tertunda adalah bentuk ketidakadilan yang nyata. Dan dalam kasus ini, masyarakat berharap agar hukum benar-benar tajam ke atas, bukan hanya ke bawah.


Fakta Singkat Kasus

  • Nama terdakwa: Sertu Riza Pahlivi
  • Korban: Mikael Histon Sitanggang (14 tahun)
  • Tempat kejadian: Medan Denai – Medan Tembung
  • Tahun kejadian: Mei 2024
  • Tempat sidang: Pengadilan Militer I-02 Medan
  • Tuntutan: 1 tahun penjara, denda Rp 500 juta, restitusi Rp 12 juta
  • Status: Persidangan masih berlangsung
  • Sumber berita: Tempo.co, Detik.com, Kliksumut.com, LBH Medan


Sumber: beritaserbaada.my.id

Post a Comment