Puluhan Warga Serdang Bedagai Tertipu Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Tayang: Minggu, 12 Oktober 2025 21:16 WIB Baca tanpa iklan
Ringkasan Kasus
Seorang wanita muda bernama Bella Pratiwi alias Bela (23), warga Dusun Ladangan, Desa Buluh Duri, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, dilaporkan ke Polres Tebing Tinggi dan Polda Sumatera Utara atas dugaan penipuan melalui modus investasi uang. Total nilai investasi yang diduga merugikan korban mencapai sekitar Rp1 miliar.
Isi Laporan
Laporan resmi kasus ini tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/459/IX/2025/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMUT. Pelapor diketahui adalah warga Kecamatan Sipispis, di antaranya Bunga (nama samaran), Mita Sari (25), dan dua orang lainnya. Mereka mengaku tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan 10 persen setiap 10 hari, dengan jaminan modal tetap aman.
Keterangan Korban
“Awalnya lancar, sempat dikasih hasil satu sampai dua kali, tapi setelah itu macet. Uang modal kami gak dikembalikan,” ujar salah satu korban kepada wartawan.
Skala Kerugian
Dari keterangan para korban, total dana yang telah disetorkan ke Bela mencapai lebih dari Rp1 miliar, dengan jumlah korban sekitar 30 orang. Mereka berasal dari berbagai daerah, antara lain Serdang Bedagai, Simalungun, Batu Bara, Riau, bahkan ada WNI yang bekerja di Malaysia. Sebagian besar korban adalah ibu rumah tangga, remaja, hingga kerabat dekat Bela.
Modus Operandi
Modus yang dijalankan Bela diduga menyerupai skema Ponzi, di mana keuntungan awal dibayarkan menggunakan uang dari investor baru. Setelah beberapa kali pembayaran, sistem berhenti total. Beberapa korban juga menduga uang hasil investasi digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membangun rumah dan membeli kendaraan.
Klarifikasi & Tindak Lanjut
Saat dikonfirmasi oleh tim menaratoday.com dan mitrapolda.online, nomor WhatsApp milik Bela sempat aktif namun hanya membalas singkat bahwa dirinya akan memberikan keterangan keesokan harinya. Hingga berita ini diterbitkan, Bela belum memberikan tanggapan resmi.
Tim wartawan MenaraToday dan MitraPolda Sumut menyatakan akan terus memantau perkembangan laporan ini. Mereka berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti kasus dugaan investasi bodong senilai Rp1 miliar tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku
Sumber: beritaserbaada.my.id
