29 Pekerja Migran Ilegal di Tanjung Balai Tertangkap Saat Hendak Dikirim ke Malaysia
Tayang: Selasa, 1 Oktober 2025 19:15 WIB Baca tanpa iklan
I.Pendahuluan
Pada tanggal 24 September 2025, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 29 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Operasi ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
II. Latar Belakang
A. Fenomena Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Indonesia merupakan salah satu negara pengirim tenaga kerja migran terbesar di dunia. Namun, tidak semua PMI berangkat melalui jalur resmi. Banyak yang memilih jalur ilegal karena janji gaji tinggi atau proses yang lebih cepat, meskipun berisiko tinggi.
B. Peran Tanjung Balai dalam Jaringan Perdagangan Manusia
Tanjung Balai, dengan letaknya yang strategis di pesisir timur Sumatera Utara, menjadi titik rawan penyelundupan PMI ilegal. Kedekatannya dengan Malaysia menjadikannya jalur favorit bagi sindikat perdagangan manusia.
III. Kronologi Kejadian
A. Penyelundupan yang Digagalkan
Pada pagi hari tanggal 24 September 2025, Tim Subdit Patroli Air Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri melakukan patroli rutin di perairan Tanjung Balai. Mereka mencurigai sebuah kapal motor tanpa nama yang sedang berlayar menuju Malaysia. Setelah dihentikan, ditemukan 29 individu di dalam kapal tersebut, terdiri dari 19 WNI, 9 warga negara Bangladesh, dan 1 bayi.
B. Penangkapan Tekong Kapal
Petugas menangkap seorang pria berinisial MFL (21), warga Teluk Nibung, Tanjung Balai, yang berperan sebagai tekong kapal. Dari tangannya, disita barang bukti berupa 1 unit kapal motor tanpa nama bermesin Hyundai 4 silinder dan 1 unit telepon genggam merek Redmi.
IV. Modus Operandi
A. Rekrutmen dan Persiapan
Sindikat ini merekrut calon PMI melalui media sosial dan agen lokal. Mereka menjanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi di Malaysia. Calon PMI diminta membayar biaya pemberangkatan antara Rp3,5 juta hingga Rp5 juta.
B. Pengiriman melalui Jalur Laut
Setelah persiapan, calon PMI dibawa ke Tanjung Balai dan disembunyikan di gudang-gudang sebelum diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut nonprosedural.
V. Dampak Sosial dan Hukum
A. Kerugian bagi PMI
PMI yang terlibat berisiko tinggi terhadap eksploitasi, penipuan, dan kondisi kerja yang tidak manusiawi. Mereka juga menghadapi ancaman hukum di negara tujuan.
B. Implikasi Hukum bagi Pelaku
Tersangka MFL dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 68 dan Pasal 81 juncto Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 120 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diubah dengan UU No. 63 Tahun 2024 juncto Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
VI. Tindakan Kepolisian dan Pemerintah
A. Penegakan Hukum
Polri melalui Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri berkomitmen untuk menindak tegas praktik perdagangan manusia dan pengiriman PMI ilegal, khususnya melalui jalur laut. Operasi ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas sindikat pengiriman pekerja migran ilegal.
B. Perlindungan terhadap PMI
Seluruh PMI ilegal yang berhasil diselamatkan telah diserahkan kepada instansi terkait untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pemerintah juga diharapkan meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan risiko PMI ilegal.
VII. Kesimpulan
Kasus penyelundupan 29 PMI ilegal di perairan Tanjung Balai menyoroti pentingnya pengawasan terhadap praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Kerjasama antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas sindikat perdagangan manusia dan melindungi PMI dari eksploitasi.
Sumber:
- Polri Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Perairan Tanjung Balai - POLRES HULU SUNGAI SELATAN
- Polri Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Perairan Tanjung Balai - merdeka.com
Berita ini disusun untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai kasus penyelundupan PMI ilegal di perairan Tanjung Balai, dengan harapan dapat menjadi referensi bagi masyarakat dan pihak terkait dalam upaya pencegahan dan penanggulangan praktik ilegal tersebut.
