Login / Daftar
Update berita terbaru kini beralih ke beritaserbaada.web.id – Informasi cepat, akurat, dan terpercaya setiap hari
00:00:00

Herli Fadli Nasution Divonis Mati atas Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Serdang Bedagai

Table of Contents

  Tayang: Sabtu, 4 Oktober 2025 18:54 WIB  Baca tanpa iklan

Editor: Joko Susilo

Vonis Mati Herli Fadli Nasution: Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Serdang Bedagai
Sidang vonis mati terhadap Herli Fadli Nasution di pengadilan, terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Serdang Bedagai.





I. Pendahuluan: Kasus Tragis yang Mengguncang Sumatera Utara

Serdang Bedagai, Sumatera Utara – Pada 26 Agustus 2025, Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan vonis mati kepada Herli Fadli Nasution alias Nanang (29) atas tindak pidana pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP berinisial AS (12). Keputusan ini merupakan hasil banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan awal Pengadilan Negeri Sei Rampah yang menjatuhkan hukuman seumur hidup (sumut.antaranews.com).

Kasus ini mengguncang masyarakat lokal dan memunculkan diskusi luas terkait perlindungan anak dan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual.

II. Kronologi Kejadian: Dari Hilangnya Korban hingga Penemuan Jasad

A. Hilangnya AS

Pada 13 Desember 2024, AS dilaporkan hilang setelah mengantarkan temannya pulang dari sekolah. “Kami panik karena tidak ada kabar dari anak kami sejak sore,” kata ibu korban, Nurlina (40), dengan suara bergetar.

Keluarga segera melapor ke polisi, dan warga pun ikut melakukan pencarian di sekitar lingkungan sekolah dan rumah korban.

B. Penemuan Jasad

Dua hari kemudian, pada 15 Desember 2024, jasad korban ditemukan di kebun sawit dekat rumahnya. Korban dibungkus karung goni dan masih mengenakan seragam sekolah. Kondisi jasad mengindikasikan tindak kekerasan seksual sebelum kematian.

Kapolsek Pantai Cermin, AKP Ridwan Siregar, menyatakan:

Korban mengalami luka serius di bagian tubuh tertentu, yang mengarah pada dugaan kekerasan seksual dan pembunuhan berencana. Pelaku segera kami kejar dan berhasil ditangkap.

C. Penangkapan Tersangka

Polisi mengidentifikasi Herli Fadli Nasution sebagai tersangka utama. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatan keji tersebut, dan barang bukti, seperti karung goni dan pakaian korban, diamankan untuk proses hukum.

III. Proses Hukum: Dari Vonis Seumur Hidup hingga Vonis Mati

A. Vonis Awal oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah

Pada 8 Juli 2025, Pengadilan Negeri Sei Rampah menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Herli Fadli Nasution. Ketua Majelis Hakim, M. Sacral Ritonga, menyatakan:

Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana. Namun, majelis mempertimbangkan faktor tertentu sehingga menjatuhkan hukuman seumur hidup.

B. Banding oleh Jaksa Penuntut Umum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai mengajukan banding. JPU menilai hukuman seumur hidup tidak setimpal dengan kejahatan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.

C. Vonis Mati oleh Pengadilan Tinggi Medan

Pada 26 Agustus 2025, Pengadilan Tinggi Medan mengabulkan banding dan menjatuhkan vonis mati. Majelis hakim menyatakan:

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Putusan ini sebagai bentuk teguran keras bagi pelaku kejahatan terhadap anak.

IV. Reaksi Keluarga dan Masyarakat

A. Keluarga Korban

Nurlina, ibu korban, menyatakan:

Kami lega pelaku mendapat hukuman setimpal, tapi duka kami tetap mendalam. Semoga ini menjadi peringatan bagi semua orang agar melindungi anak-anak mereka.

B. Masyarakat dan Aktivis Perlindungan Anak

Aktivis perlindungan anak, Rina Sari, menyebut:

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran masyarakat dan penegakan hukum. Anak-anak harus mendapatkan perlindungan maksimal.

V. Pendapat Pakar Hukum dan Psikologi

A. Perspektif Hukum

Prof. Dr. Adi Prasetyo, pakar hukum pidana Universitas Sumatera Utara, menekankan:

Vonis mati adalah bentuk keadilan bagi kejahatan luar biasa. Ini juga menjadi sinyal tegas bahwa kekerasan seksual terhadap anak akan mendapat sanksi maksimal.

B. Perspektif Psikologi Kriminal

Psikolog kriminal, Dr. Maya Fitriani, menambahkan:

Pelaku seperti ini biasanya memiliki pola perilaku kekerasan berulang. Hukuman mati memberikan efek jera, tapi pencegahan melalui edukasi dan pengawasan anak lebih penting.

VI. Dampak Sosial: Kesadaran dan Upaya Preventif

Kasus ini memicu diskusi luas tentang perlindungan anak, pendidikan keluarga, dan keamanan lingkungan sekolah. Pemerintah daerah dan lembaga terkait meningkatkan program pengawasan anak, sosialisasi pencegahan kekerasan seksual, serta pelatihan bagi guru dan orang tua.

VII. Kesimpulan: Perlindungan Anak dan Keadilan

Vonis mati Herli Fadli Nasution diharapkan menjadi efek jera dan mencerminkan komitmen negara dalam melindungi anak-anak. Namun, perlindungan anak tidak hanya bergantung pada hukum, tetapi juga partisipasi aktif keluarga, sekolah, dan masyarakat.

VIII. Referensi

  1. Terdakwa pembunuhan siswi SMP di Sergai dihukum mati - ANTARA News
  2. Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Serdang Bedagai Divonis Mati! - Suara Sumut
  3. Pria Perkosa-Bunuh Siswi SMP dalam Karung di Sergai Divonis Seumur Hidup - detik Sumut
  4. Terbukti Membunuh Siswi 12 Tahun, Herli Dibui Seumur Hidup - IDN Times


Sumber: beritaserbaada.my.id
Nonton Film Bioskop BK 21 Disini