Sarol Diwaspadai Karena Terlibat Narkoba, Warga Pondok Seng dan Kampung Lain Kehilangan 20 Ayam
Tayang: Minggu, 30 November 2025 13:40 WIB Beriklan
Sarol diketahui sering memanfaatkan kesempatan ketika tidak ada pengawasan. Ia bahkan pernah mencopot seng rumah ibunya sendiri saat ibunya merantau, diduga untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli narkoba. Selain itu, Sarol juga kerap mengambil barang dari kedai warga, sehingga pemilik kedai diimbau untuk selalu waspada. Kondisi ini membuat Pondok Seng berada dalam situasi rawan dan masyarakat semakin waspada terhadap tindakannya.
Seorang mantan kawan Sarol menceritakan, “Sarol jarang mandi, baunya menyengat, dan omongannya sudah ngelantur. Aku pun malas dekat-dekat dia. Aku pernah kebetulan malam itu bersamanya, tapi tiba-tiba dicurigai ikut mengambil barang, hampir dipukuli warga. Dia memang orang yang tidak bisa dikasihani.” Pernyataan ini menunjukkan bagaimana perilaku Sarol membuat orang-orang di sekitarnya enggan bergaul dengannya.
Masyarakat Pondok Seng menegaskan bahwa perilaku Sarol sudah tidak bisa ditoleransi lagi. “Kami tidak akan diam jika penadah atau kawan yang bersama Sarol mengetahui tindakannya tapi tetap menampung hasil curiannya. Barang yang dijual Sarol pasti hasil curian. Jika hal ini terus terjadi, akan ada aksi demo di kantor polisi, seperti sebelumnya ketika ada bandar narkoba merajalela,” ujar salah satu warga dengan nada lantang dan tegas.
Warga sekitar, termasuk lima orang yang paling terdampak, menuntut agar Sarol diusir dari Pondok Seng karena dianggap membahayakan masyarakat. Mereka menilai remaja ini sudah terlalu sering dinasehati dan tetap mengulangi tindakannya, sehingga tidak bisa lagi diberi toleransi. Bahkan, beberapa korban yang sebelumnya membantunya merasa kecewa karena kebaikan mereka tidak diindahkan.
Orang tua Sarol, terutama ibunya, disebut sudah lelah mengurusnya. Ibunya sempat merantau, namun ketika pulang dan melihat tingkah laku Sarol, ia sampai menangis karena frustrasi. Saudara Sarol yang dulu selalu membela, kini juga sudah menyerah dan berharap pihak berwenang mengambil langkah tegas. Kasus ini menambah catatan kriminal Sarol, yang sebelumnya pernah mencuri kelapa sawit milik PTPN dan beberapa kali ditahan.
Tindakan pencurian dan pembobolan rumah yang diduga dilakukan Sarol dapat dijerat Pasal 362 KUHP, yang menyebutkan bahwa “barang siapa mengambil secara melawan hukum barang milik orang lain” dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun. Dugaan penggunaan narkoba jenis sabu menempatkan Sarol pada ancaman pidana tambahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana pengguna narkotika golongan I dapat dijatuhi pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun, tergantung jumlah barang bukti dan pertimbangan hakim. Sarol bukan remaja di bawah umur, sehingga seluruh ancaman pidana berlaku penuh tanpa perlindungan hukum anak.
Selain itu, karena Sarol termasuk residivis—pernah beberapa kali mencuri kelapa sawit, ayam, dan membobol rumah warga serta beberapa kali ditahan sebelumnya—hakim berwenang menjatuhkan hukuman lebih berat sesuai Pasal 64 KUHP, yang memungkinkan pidana diperberat bagi pelaku berulang kali melakukan tindak pidana. Dengan kombinasi kasus pencurian ayam, pembobolan rumah, penyalahgunaan narkoba, dan status residivis, Sarol menghadapi kemungkinan total hukuman gabungan antara 9 hingga 17 tahun penjara, mencerminkan perlunya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Masyarakat dan pihak berwenang diingatkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap remaja yang hidup dalam kondisi rawan, agar tidak terjerumus lebih jauh ke dalam kriminalitas dan narkoba. Kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh warga Pondok Seng dan kampung sekitarnya agar lebih waspada dan proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan mereka.

Post a Comment