Jaksa Agung Ganti 43 Kepala Kejaksaan Negeri, Mutasi Besar Digelar Akhir 2025
Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan mutasi besar-besaran di jajaran internal lembaganya dengan mengganti 43 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di berbagai daerah di Indonesia. Keputusan strategis ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025, dan resmi diumumkan kepada publik pada Jumat (26/12/2025) di Jakarta.
Mutasi tersebut merupakan bagian dari rotasi nasional yang melibatkan 68 pejabat struktural Kejaksaan RI, mencakup pejabat di tingkat pusat maupun daerah. Pergantian para Kajari ini mencakup wilayah-wilayah strategis seperti Kabupaten Bekasi, Medan, Pringsewu, Tanah Datar, Hulu Sungai Utara, dan puluhan daerah lain yang tersebar dari Sumatra hingga Papua.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah organisasi untuk melakukan penyegaran institusi, meningkatkan efektivitas kinerja penegakan hukum, serta mengisi kekosongan jabatan agar pelayanan hukum kepada masyarakat berjalan lebih optimal. “Mutasi ini bagian dari kebutuhan organisasi dan evaluasi kinerja pejabat,” ujarnya.
Selain penyegaran struktural, pergantian ini juga berkaitan dengan upaya menjaga integritas lembaga. Beberapa posisi Kajari yang diganti sebelumnya menjadi sorotan publik setelah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk di Kabupaten Bekasi dan Hulu Sungai Utara. Pergantian pejabat di wilayah tersebut dilakukan untuk memastikan stabilitas penegakan hukum tetap berjalan tanpa gangguan.
Beberapa pejabat yang ditunjuk mengisi posisi Kajari baru antara lain Fajar Gurindro sebagai Kajari Kabupaten Tangerang, Anggiat AP Pardede sebagai Kajari Pringsewu, Ryan Palasi sebagai Kajari Tanah Datar, serta Ridwan Sujana Angsar sebagai Kajari Medan. Para pejabat baru ini akan segera melaksanakan tugas setelah serah terima jabatan sesuai mekanisme internal Kejaksaan.
Mutasi besar ini dipandang sebagai langkah strategis Kejaksaan Agung untuk memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Pergantian pejabat di tingkat Kejaksaan Negeri dinilai krusial karena Kajari merupakan ujung tombak pelaksanaan penegakan hukum di daerah, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan.
Dengan kebijakan ini, Kejaksaan Agung berharap tercipta struktur organisasi yang lebih solid, profesional, dan responsif dalam menghadapi dinamika hukum nasional. Mutasi 43 Kajari tersebut sekaligus menjadi penegasan komitmen Kejaksaan RI dalam menjaga kredibilitas lembaga serta memperkuat supremasi hukum menjelang tahun 2026.

Post a Comment