Batas Akhir Pengajuan TPG Guru Non-ASN Jatuh pada 5 Desember 2025
Pemerintah menetapkan tanggal 5 Desember 2025 sebagai batas akhir pengajuan usulan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi tenaga pendidik non-ASN. Ketentuan ini ditetapkan untuk memastikan proses verifikasi dan penyaluran tunjangan berjalan tepat waktu serta sesuai mekanisme anggaran. Berbagai pihak di lingkungan pendidikan diimbau tidak menunda proses administrasi, mengingat jeda waktu pengusulan semakin sempit.
TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru bersertifikat pendidik sebagai bentuk apresiasi atas kompetensi profesional mereka. Bagi guru non-ASN, pencairan tunjangan ini sangat bergantung pada ketepatan sekolah dan dinas pendidikan dalam memproses serta memvalidasi data di sistem yang digunakan pemerintah. Ketidaktepatan penginputan atau keterlambatan pengiriman data dapat menghambat proses pencairan tunjangan.
Pemerintah menegaskan bahwa guru non-ASN yang tidak mengajukan usulan atau belum melengkapi datanya hingga batas waktu yang ditentukan berpotensi tidak menerima TPG pada tahun berjalan. Jika pengajuan melewati tenggat yang ditetapkan, pencairan secara otomatis akan dialihkan ke tahun anggaran 2026. Kondisi ini dapat menimbulkan kerugian finansial bagi guru yang sebenarnya telah memenuhi persyaratan tetapi terlambat menyelesaikan administrasi.
Di sisi lain, operator sekolah, dinas pendidikan, dan guru sendiri memiliki tanggung jawab untuk memastikan semua dokumen dan data pendukung telah dinyatakan valid dalam sistem. Berbagai kendala teknis seperti ketidaksesuaian NIK, masalah NUPTK, atau ketidakterpenuhinya beban mengajar minimum sering menjadi hambatan yang membuat proses pengajuan tertunda. Pemerintah meminta seluruh pihak memperhatikan detail tersebut untuk mencegah kegagalan pengusulan.
Sejumlah sekolah juga melaporkan bahwa proses verifikasi membutuhkan waktu lebih lama ketika ditemukan ketidaksinkronan antara data guru di Dapodik, SIMPKB, dan dokumen fisik yang dimiliki. Kondisi ini membuat sebagian guru harus melakukan pembaruan data secara berulang agar seluruh informasi dapat dinyatakan lengkap oleh sistem pusat. Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, penyelarasan data menjadi aspek yang sangat krusial.
Pakar pendidikan menilai bahwa penetapan batas waktu ini merupakan langkah penting untuk menjaga ketertiban administrasi serta transparansi penyaluran tunjangan. Menurut mereka, pemerintah perlu terus memperkuat koordinasi dengan sekolah, terutama di daerah yang masih menghadapi keterbatasan tenaga operator dan fasilitas jaringan internet. Pendampingan teknis dianggap perlu agar tidak ada guru yang dirugikan karena kendala sistem.
Menjelang penutupan pengajuan, pemerintah kembali mengimbau seluruh guru non-ASN untuk memastikan data mereka sudah terverifikasi dengan benar. Sekolah diminta melakukan pengecekan akhir untuk menghindari adanya pengajuan yang tertinggal. Dengan demikian, proses pencairan TPG dapat berjalan sesuai jadwal dan hak guru dapat diterima tepat waktu tanpa hambatan administrasi.

Post a Comment