Oknum Polisi di Probolinggo Diamankan, Kasus Tewasnya Mahasiswi UMM Diduga Bermotif Sengketa Warisan

Table of Contents

 

Oknum Polisi di Probolinggo Diamankan, Kasus Tewasnya Mahasiswi UMM Diduga Bermotif Sengketa Warisan


Kasus kematian seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang ditemukan tidak bernyawa di wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, terus menjadi perhatian publik. Peristiwa ini mengundang sorotan luas setelah kepolisian mengamankan seorang oknum anggota Polsek Krucil, Kabupaten Probolinggo, yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan kematian korban. Aparat menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan karena melibatkan anggota institusi kepolisian.


Korban diketahui masih berstatus aktif sebagai mahasiswi dan memiliki hubungan keluarga dengan terduga pelaku, yakni sebagai adik ipar. Penemuan jenazah korban dalam kondisi tidak wajar memicu kecurigaan awal pihak keluarga dan warga sekitar. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.


Dari hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan adanya kejanggalan yang mengarah pada dugaan tindak pidana. Oknum polisi yang diduga terlibat kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Langkah ini diambil guna mempermudah proses penyidikan sekaligus mencegah potensi hilangnya barang bukti yang dapat menghambat pengungkapan kasus.


Informasi sementara yang berkembang menyebutkan bahwa motif dugaan pembunuhan berkaitan dengan persoalan harta warisan keluarga. Diduga terdapat konflik internal yang telah berlangsung cukup lama dan belum menemukan titik penyelesaian. Perselisihan tersebut diduga memicu emosi dan berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban. Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa motif ini masih akan didalami lebih lanjut.


Karena terduga pelaku merupakan anggota aktif kepolisian, penanganan perkara ini dialihkan ke Polda Jawa Timur. Pengambilalihan ini bertujuan untuk menjaga independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Selain proses pidana, oknum tersebut juga terancam menjalani sidang kode etik profesi Polri.


Pihak kepolisian menyampaikan bahwa penyidik masih menunggu hasil autopsi dan pemeriksaan forensik guna memastikan penyebab pasti kematian korban. Sejumlah saksi tambahan, termasuk anggota keluarga dan pihak yang terakhir berinteraksi dengan korban, juga terus dimintai keterangan untuk memperkuat alat bukti.


Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa konflik keluarga, terutama yang berkaitan dengan harta warisan, dapat berujung pada tragedi jika tidak diselesaikan secara bijak. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan terbuka, serta memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh aparat, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.


Post a Comment