Kecanduan Judi Online dan Sabu, Residivis Curanmor Kembali Dibekuk Polisi di Pontianak

Table of Contents

 

Kecanduan Judi Online dan Sabu, Residivis Curanmor Kembali Dibekuk Polisi di Pontianak


Unit Reserse Kriminal Polsek Pontianak Kota kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria muda berinisial RZS (21) diamankan aparat kepolisian setelah diduga kuat melakukan aksi curanmor di kawasan permukiman warga Kecamatan Pontianak Kota, Kalimantan Barat. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya pernah menjalani proses hukum.


Penangkapan terhadap RZS dilakukan pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan Jalan Sutan Muhammad, Pontianak. Polisi bergerak setelah menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan lanjutan. Rekaman kamera pengawas yang beredar di media sosial turut membantu petugas dalam mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.


Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa proses penangkapan dilakukan setelah petugas mengumpulkan alat bukti yang cukup.

“Pelaku berhasil kami amankan setelah penyelidikan berdasarkan laporan korban dan petunjuk dari rekaman CCTV,” ujar Wagitri dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/12/2025).


Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan KHW Hasyim, Pontianak. Pelaku diketahui masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Saat itu, sepeda motor korban berada di ruang tamu rumah dalam kondisi tidak terkunci.

“Motor korban dalam keadaan kunci masih melekat, sehingga dengan mudah dibawa kabur oleh pelaku,” kata Wagitri.


Korban dalam kasus ini merupakan seorang ibu rumah tangga berusia 60 tahun. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp21 juta. Tidak terima dengan kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Pontianak Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.


Dari hasil pemeriksaan awal, RZS mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan melakukan pencurian seorang diri. Polisi mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian tidak dijual, melainkan digadaikan kepada seseorang di kawasan Beting.

“Motor tersebut digadaikan dengan nilai sekitar Rp2 juta,” ungkap Wagitri.


Lebih lanjut, polisi juga mengungkap penggunaan uang hasil kejahatan tersebut. Menurut pengakuan pelaku, uang yang diperoleh dari hasil gadai motor habis digunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum.

“Pelaku mengaku uang hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkoba jenis sabu,” jelas Wagitri.


Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya, seperti jaket, celana pendek, dan sepasang sandal. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Pontianak Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, RZS dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan tempat kejadian perkara lain serta pihak yang menerima atau menguasai barang hasil curian.

“Kami masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah pelaku terlibat di TKP lain dan menelusuri pihak penadah,” pungkas Wagitri.


Post a Comment