Samuel Ardi Kristanto Ditangkap Polda Jatim, Dalang Pengusiran Paksa Nenek Elina di Surabaya Resmi Jadi Tersangka

Daftar Isi

 

Samuel Ardi Kristanto Ditangkap Polda Jatim, Dalang Pengusiran Paksa Nenek Elina di Surabaya Resmi Jadi Tersangka



beritanetwork-team.web.id – Jawa Timur

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur resmi menangkap dan menahan Samuel Ardi Kristanto (44), pria yang diduga menjadi otak pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti (80) di kawasan Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, setelah kasus tersebut viral dan menuai kecaman luas dari masyarakat.


Penangkapan Samuel dilakukan pada Senin, 29 Desember 2025, setelah polisi mengantongi bukti kuat bahwa ia berperan aktif mengkoordinasikan sekelompok orang, termasuk oknum anggota organisasi masyarakat (ormas), untuk melakukan pengusiran paksa, kekerasan fisik, serta pembongkaran rumah milik korban tanpa proses hukum. Dalam perkara ini, polisi juga menetapkan seorang anggota ormas bernama M. Yasin sebagai tersangka kedua.


Peristiwa bermula ketika puluhan orang mendatangi rumah Nenek Elina pada Agustus 2025, memaksa korban keluar dari kediamannya dengan dalih rumah tersebut telah dibeli oleh Samuel. Penolakan Elina tidak dihiraukan. Dalam sejumlah rekaman video yang beredar luas di media sosial, tampak korban ditarik dan diangkat secara paksa, sementara sebagian pelaku mengenakan atribut ormas.


Samuel mengklaim dirinya sebagai pemilik sah rumah berdasarkan dokumen jual beli yang ia miliki. Namun penyidik menilai tindakan penguasaan fisik, kekerasan, dan pembongkaran bangunan dilakukan tanpa putusan pengadilan, sehingga memenuhi unsur pidana. Polisi menegaskan bahwa sengketa kepemilikan properti harus diselesaikan melalui jalur hukum perdata, bukan dengan cara kekerasan.


Setelah pengusiran tersebut, rumah Nenek Elina bahkan dibongkar menggunakan alat berat beberapa hari kemudian di lokasi yang sama, memicu kemarahan publik dan pelaporan resmi ke pihak kepolisian. Kasus ini menjadi perhatian nasional karena melibatkan korban lansia dan dugaan penyalahgunaan kekuatan oleh pihak-pihak tertentu.


Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan bahwa Samuel dan M. Yasin kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan/atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan jika ditemukan pihak lain yang terlibat dalam perencanaan maupun pelaksanaan pengusiran.


Penangkapan Samuel mendapat apresiasi dari masyarakat dan aktivis hukum yang menilai langkah cepat Polda Jatim sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warga, khususnya kelompok rentan seperti lansia. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras terhadap praktik main hakim sendiri dalam sengketa properti.


Saat ini kedua tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jatim. Polisi memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan profesional. Perkara ini diharapkan menjadi preseden bahwa setiap bentuk kekerasan, intimidasi, dan penguasaan paksa atas hak warga negara tidak dapat ditoleransi di negara hukum.


Posting Komentar