Anak di Bawah Umur Jadi Korban Kekerasan Brutal Geng Motor Lapendos di Cimahi

Daftar Isi

Anak di Bawah Umur Jadi Korban Kekerasan Brutal Geng Motor Lapendos di Cimahi



Cimahi, Jawa Barat – Kepolisian Resor Cimahi mengungkap kasus kekerasan brutal yang dilakukan oleh geng motor Lapendos terhadap seorang anak di bawah umur dalam aksi konvoi dan penyerangan acak di wilayah Kota Cimahi. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 7 Desember 2025, di kawasan Puri Cipageran, perbatasan Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, dan dipaparkan secara resmi kepada publik melalui konferensi pers pada Minggu, 21 Desember 2025.


Aksi kekerasan itu dilakukan oleh sekelompok anggota geng motor Lapendos yang bergerak secara beriringan menggunakan sekitar 10 sepeda motor. Dalam aksinya, para pelaku menyasar warga yang ditemui di jalan tanpa alasan yang jelas. Salah satu korban adalah seorang anak berinisial LT, yang diserang secara bersama-sama hingga mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh.


Berdasarkan keterangan kepolisian, para pelaku melakukan pemukulan dan penganiayaan dengan menggunakan benda tumpul dan senjata tajam, seperti kayu, bambu, dan senjata tajam lainnya. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka cukup parah dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Aksi ini sempat membuat warga sekitar panik dan ketakutan.


Kasus ini dengan cepat menjadi perhatian publik setelah rekaman video kejadian beredar luas di media sosial. Menindaklanjuti laporan masyarakat serta bukti visual yang beredar, Satreskrim Polres Cimahi segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku yang terlibat dalam penyerangan tersebut.


Hasil pengembangan penyidikan menunjukkan bahwa total terdapat 19 orang yang terlibat dalam aksi geng motor Lapendos. Hingga konferensi pers yang digelar pada 21 Desember 2025, polisi telah menangkap 15 pelaku, sementara empat orang lainnya masih dalam pengejaran. Dari pelaku yang diamankan, sembilan orang merupakan orang dewasa, sedangkan enam lainnya masih berstatus anak di bawah umur.


Kapolres Cimahi menyatakan bahwa para pelaku dewasa dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman pidana penjara. Sementara itu, pelaku yang masih anak di bawah umur diproses sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengedepankan pendekatan hukum khusus tanpa menghilangkan unsur pertanggungjawaban pidana.


Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan kekerasan terhadap anak serta penggunaan senjata dalam aksi geng motor. Aparat mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing guna mencegah terulangnya aksi serupa yang mengancam keselamatan warga.