DPO Curas Sejak Agustus 2025 Ditangkap di Pasar Jibawa Wamena
Wamena, Papua Pegunungan – Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya berhasil menangkap seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sejak Agustus 2025. Pelaku berinisial AY alias KY ditangkap di area Pasar Jibawa, Wamena, setelah sempat berusaha melarikan diri saat petugas melakukan patroli rutin di kawasan tersebut.
Penangkapan terhadap AY alias KY dilakukan oleh personel Polres Jayawijaya sebagai bagian dari patroli intensif dan tindak lanjut informasi masyarakat terkait pergerakan pelaku. Polisi telah lama memburu pelaku karena perannya sebagai eksekutor utama dalam sejumlah aksi curas yang meresahkan warga di wilayah Kabupaten Jayawijaya.
Kepolisian menyebutkan, upaya penindakan dilakukan secara terukur dan profesional untuk menghindari gangguan keamanan di lokasi penangkapan yang merupakan pusat aktivitas masyarakat. “Pelaku merupakan eksekutor utama dan sudah lama masuk dalam DPO. Penindakan kami lakukan secara terukur demi menjaga situasi tetap kondusif,” ujar pihak kepolisian dalam keterangannya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. AY alias KY menggunakan senjata tajam jenis parang dengan modus memotong tali tas korban untuk mengambil barang berharga milik korban. Aksi tersebut dilakukan di lokasi-lokasi yang dinilai ramai namun memiliki celah keamanan.
Polisi mengungkapkan bahwa pelaku tidak hanya beraksi satu kali. Berdasarkan pengakuan sementara, AY alias KY telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebanyak tiga kali di wilayah Kabupaten Jayawijaya. Seluruh aksi tersebut dilakukan dalam rentang waktu sebelum pelaku ditetapkan sebagai DPO pada Agustus 2025.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Jayawijaya dan menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas kriminal pelaku. Penyidik memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Polres Jayawijaya menyatakan masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam rangkaian tindak pidana curas tersebut. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Jayawijaya.

Post a Comment