RI–Belanda Sepakati Pemulangan Dua Napi Lansia Kasus Narkotika
Pemerintah Indonesia resmi menandatangani pengaturan praktis dengan Pemerintah Belanda untuk memulangkan dua narapidana warga Belanda yang telah menjalani hukuman selama bertahun-tahun di Indonesia. Kesepakatan ini diumumkan setelah serangkaian pertemuan diplomatik dan pembahasan teknis antara kedua negara. Penandatanganan tersebut menjadi langkah konkret dalam memperkuat koordinasi yang sudah terjalin lama, terutama di bidang hukum dan pemasyarakatan.
Dokumen pengaturan praktis itu ditandatangani oleh Kementerian Hukum dan HAM mewakili Indonesia, bersama delegasi resmi dari Pemerintah Belanda. Kesepakatan ini mengatur detail proses pemindahan, mulai dari persiapan administrasi, pemeriksaan kesehatan, hingga mekanisme serah terima setibanya narapidana di Amsterdam. Proses tersebut disusun agar berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan standar internasional dalam penanganan pemindahan narapidana lintas negara.
Dua narapidana yang akan dipulangkan adalah Siegfried Mets dan Ali Tokman, keduanya terlibat dalam kasus narkotika dengan vonis berat. Mets dijatuhi hukuman mati pada 2008 karena penyelundupan ratusan ribu pil ekstasi, sedangkan Tokman diganjar hukuman mati yang kemudian dikurangi menjadi penjara seumur hidup melalui proses banding. Keduanya kini telah memasuki usia lanjut dan diberitakan menghadapi masalah kesehatan yang semakin kompleks selama menjalani masa hukuman.
Pemerintah Belanda diketahui telah beberapa kali mengajukan permohonan pemulangan, termasuk melalui komunikasi resmi antara kementerian dan permintaan langsung dari pihak kerajaan. Setelah melalui evaluasi mendalam, pemerintah Indonesia menyetujui permintaan tersebut dengan mempertimbangkan faktor kemanusiaan, terutama kondisi medis kedua narapidana yang dinilai membutuhkan perhatian intensif dan perawatan lebih layak di negara asal.
Meski dipulangkan, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa keputusan ini tidak menghapus putusan yang telah dijatuhkan oleh pengadilan Indonesia. Vonis yang berlaku tetap diakui sepenuhnya, dan status hukum kedua narapidana tetap tercatat sebagai bagian dari rekam kriminal mereka. Setelah proses pemindahan selesai, tanggung jawab pengawasan, pembinaan, serta keputusan mengenai penanganan lanjutan berada sepenuhnya di tangan otoritas hukum Belanda.
Seluruh biaya pemulangan—termasuk transportasi internasional, pendampingan medis, dan pengurusan dokumen—ditanggung oleh Pemerintah Belanda. Hal ini menunjukkan komitmen Belanda dalam memastikan proses repatriasi berjalan lancar, sekaligus menjadi bukti bahwa kedua negara memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya standar kemanusiaan dalam penanganan narapidana asing. Kerja sama ini juga memperlihatkan bahwa isu pemasyarakatan dapat diselesaikan melalui jalur diplomasi yang konstruktif.
Pemulangan dua narapidana lansia ini dianggap sebagai langkah positif dalam hubungan bilateral Indonesia–Belanda. Kebijakan ini menjadi contoh bahwa Indonesia tetap membuka ruang bagi penyelesaian kasus narapidana asing dengan mempertimbangkan kemanusiaan, tanpa mengabaikan ketegasan hukum nasional. Kerja sama semacam ini diprediksi akan terus berkembang dan menjadi acuan bagi penanganan kasus serupa di masa mendatang

Post a Comment