Residivis di Gowa Ditangkap, Penculikan dan Pelecehan Anak Dilanjutkan Proses Hukum

Table of Contents
Residivis di Gowa Ditangkap, Penculikan dan Pelecehan Anak Dilanjutkan Proses Hukum


Aparat Polda Sulawesi Selatan mengumumkan penangkapan seorang pria berinisial IDGN setelah menerima laporan dugaan penculikan dan pelecehan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Gowa. Pelaku diketahui berstatus residivis, sehingga penanganan kasus ini menjadi sorotan, mengingat potensi risiko berulang.


Dugaan kriminal itu terjadi saat korban — seorang anak berusia 10 tahun — sedang berada di luar rumah. Polisi menyatakan bahwa pelaku diduga membujuk korban dengan iming-iming tertentu, sehingga korban ikut dan kemudian dibawa ke lokasi terpencil. Setelah menerima laporan dari keluarga, polisi segera melakukan penyelidikan.


Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Somba Opu, tempat di mana korban kemudian ditemukan. Polisi juga memeriksa sejumlah bukti serta keterangan saksi, serta menindaklanjuti jejak digital seperti rekaman di sekitar lokasi sebelum melanjutkan proses hukum.


Saat pelaku hendak ditangkap, disebut ada perlawanan, sehingga petugas mengambil langkah tegas untuk melumpuhkan pelaku. Tujuannya, menurut pihak kepolisian, untuk melindungi keselamatan petugas maupun publik serta memastikan proses penyidikan berlangsung aman.


Berdasarkan peraturan di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (hasil perubahan atas Undang-Undang No. 23/2002) yang telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tindakan pelecehan atau pencabulan terhadap anak — termasuk dengan modus bujuk, tipu muslihat, atau kekerasan — diatur secara tegas. Jika pelaku terbukti melakukan perbuatan tersebut, ancaman hukumannya bisa berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar. 


Penyidik menyatakan akan memeriksa semua kemungkinan — termasuk apakah ada korban lain dan apakah pelaku sudah melakukan perbuatan serupa sebelumnya. Semua saksi dan bukti akan dikumpulkan untuk memperkuat berkas perkara, sambil mempertimbangkan aspek hukum dan perlindungan terhadap korban.


Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan terhadap anak. Aparat mengimbau agar orang tua dan keluarga lebih waspada, dan segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan terhadap anak. Penegakan hukum yang tegas diharapkan memberi efek jera serta menjaga keamanan dan hak-hak anak di masyarakat.


Post a Comment