Mahasiswa Ditangkap Usai Kirim Ancaman Bom ke 10 Sekolah di Depok, Polisi Ungkap Motif Kekecewaan Pribadi

Daftar Isi

 

Mahasiswa Ditangkap Usai Kirim Ancaman Bom ke 10 Sekolah di Depok, Polisi Ungkap Motif Kekecewaan Pribadi



beritanetwork-team.web.id – Jawa Barat.

Kepolisian menetapkan seorang mahasiswa berinisial H sebagai tersangka dalam kasus ancaman bom terhadap 10 sekolah di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Ancaman tersebut dikirim melalui pesan elektronik dan sempat menimbulkan kepanikan di lingkungan pendidikan, sehingga aparat kepolisian bergerak cepat untuk memastikan keamanan para siswa dan tenaga pendidik.


Peristiwa ini terungkap setelah sejumlah sekolah menerima email berisi ancaman peledakan bom pada Selasa (23/12/2025). Dalam pesan tersebut, pelaku menyebutkan beberapa lokasi sekolah yang akan menjadi sasaran dan menyertakan ancaman serius, sehingga pihak sekolah segera melaporkannya kepada kepolisian guna menghindari potensi risiko yang lebih besar.


Menindaklanjuti laporan tersebut, kepolisian bersama tim penjinak bom dan unsur pengamanan lainnya melakukan penyisiran menyeluruh di seluruh sekolah yang disebut dalam ancaman. Aparat juga sempat melakukan langkah pengamanan dan pengaturan aktivitas sekolah. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, polisi memastikan tidak ditemukan bahan peledak maupun benda mencurigakan di lokasi.


Selanjutnya, polisi melakukan penelusuran digital untuk melacak asal pesan ancaman. Dari hasil penyelidikan tersebut, aparat berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku yang diketahui berstatus sebagai mahasiswa. Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait motif dan cara pelaksanaan ancaman tersebut.


Dalam pemeriksaan, tersangka H mengakui bahwa ancaman bom itu dilakukan secara mandiri dan tidak melibatkan pihak lain. Polisi juga memastikan bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan jaringan terorisme maupun kelompok radikal, melainkan murni perbuatan individu yang dilatarbelakangi masalah pribadi.


Polisi mengungkap bahwa motif pelaku adalah kekecewaan emosional, yang dipicu oleh hubungan asmara yang kandas. Pelaku diketahui mengalami tekanan psikologis setelah lamaran cintanya ditolak, lalu melampiaskan rasa frustrasinya dengan mengirim ancaman bom untuk menarik perhatian dan meluapkan emosi.


Meski ancaman tersebut terbukti palsu, kepolisian menegaskan bahwa perbuatan tersangka tetap merupakan tindak pidana serius. Ancaman bom dinilai telah menimbulkan ketakutan di masyarakat, mengganggu proses belajar-mengajar, serta memaksa aparat mengerahkan sumber daya besar untuk pengamanan dan penyelidikan.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal ancaman kekerasan dan penyebaran informasi bohong yang menimbulkan keonaran, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan teknologi untuk tindakan melanggar hukum dan menegaskan bahwa setiap ancaman terhadap fasilitas pendidikan akan ditindak tegas demi menjaga keamanan publik.


Posting Komentar