Durhaka! Anak Kandung Habisi Nyawa Ibu lalu Bakar Jasad di Lombok Barat

Daftar Isi

Durhaka! Anak Kandung Habisi Nyawa Ibu lalu Bakar Jasad di Lombok Barat

 


beritanetwork-team.web.id – Nusa Tenggara Barat.

Warga Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, dikejutkan dengan penemuan sesosok jenazah perempuan dalam kondisi hangus terbakar di pinggir jalan pada Minggu sore. Peristiwa tersebut kemudian terungkap sebagai kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anak kandung korban sendiri.

 

Korban diketahui berinisial YRA, sementara pelaku adalah BP, anak kandung korban. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memastikan bahwa korban dibunuh terlebih dahulu sebelum jasadnya dibakar untuk menghilangkan jejak kejahatan.

“Korban merupakan ibu kandung pelaku. Dari hasil penyelidikan, korban dibunuh di rumahnya, kemudian jasadnya dibawa ke Sekotong dan dibakar,” ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto dalam keterangan pers, Senin, 26 Januari 2026.

 

Peristiwa ini pertama kali diketahui warga sekitar pukul sore hari saat melihat kobaran api di pinggir jalan sepi di Dusun Batu Leong. Setelah api padam, warga menemukan tubuh manusia dalam kondisi terbakar parah dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Petugas dari Polres Lombok Barat bersama Polda NTB langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah ke rumah sakit untuk proses identifikasi.

 

Hasil penyelidikan awal menunjukkan adanya kejanggalan karena korban bukan warga setempat. Polisi kemudian menelusuri identitas korban melalui laporan orang hilang dan rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil penelusuran tersebut, penyidik mengarah pada hubungan keluarga korban dan akhirnya mengamankan pelaku di wilayah Kota Mataram kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah.

“Pelaku kami tangkap pada Senin dini hari. Dari pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat.

 

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa motif pembunuhan dipicu persoalan ekonomi. Pelaku disebut meminta uang kepada ibunya untuk melunasi utang pribadi, namun permintaan tersebut ditolak. Penolakan itu memicu emosi pelaku hingga nekat menghabisi nyawa korban.

“Motif sementara karena sakit hati. Pelaku meminta uang sebesar Rp39 juta kepada korban untuk membayar utang, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat.

 

Polisi menjelaskan, pembunuhan dilakukan di rumah korban pada dini hari. Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku membawa jasad korban menggunakan kendaraan dan membakarnya di lokasi sepi di Sekotong Barat untuk menyamarkan penyebab kematian.

 

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda NTB. Ia dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

 

Polda NTB menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

 

 

 

Tim Redaksi

(rd/ks/jk)