Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional T6–1XBET, Puluhan Rekening dan Aset Disita

Daftar Isi



beritanetwork-team.web.id – Jakarta.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar jaringan judi online internasional yang terafiliasi dengan sejumlah platform besar, di antaranya T6, WE88, PWC (Play With Confidence), dan 1XBET. Pengungkapan ini diumumkan pada Kamis (2/1/2026) setelah penyidik melakukan serangkaian penindakan di sejumlah wilayah Indonesia sejak Agustus hingga Desember 2025.


Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjelaskan, jaringan tersebut beroperasi secara terorganisasi dan lintas negara, dengan memanfaatkan sistem digital untuk menjaring pemain serta menyamarkan aliran dana. Para pelaku menjalankan operasional dari berbagai daerah, termasuk Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur, dengan target pasar tidak hanya Indonesia, tetapi juga kawasan Asia dan Eropa.


Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan puluhan tersangka dengan peran berbeda-beda. Mereka terdiri atas pengelola situs judi online, admin keuangan, penyedia rekening penampung, pengelola transaksi pembayaran, hingga pihak yang diduga bertugas mencuci uang hasil perjudian daring. Struktur ini menunjukkan bahwa jaringan tersebut tidak bersifat sporadis, melainkan memiliki sistem kerja yang rapi dan berjenjang.


Bareskrim Polri juga menyita barang bukti dalam jumlah besar, antara lain perangkat komputer, laptop, telepon seluler, kartu ATM, buku tabungan, dokumen transaksi, kendaraan, serta memblokir lebih dari 100 rekening bank yang digunakan untuk menampung dan memutar dana judi online. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.


Berdasarkan hasil penelusuran awal, omzet jaringan judi online internasional ini mencapai ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu sekitar satu tahun. Dana hasil kejahatan tersebut diduga dialirkan melalui berbagai rekening dan instrumen keuangan guna mengaburkan asal-usul uang, sehingga menyulitkan pelacakan oleh aparat penegak hukum.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.


Polri menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan judi online yang dinilai telah merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Selain penindakan pidana, aparat juga melakukan koordinasi dengan PPATK, perbankan, dan instansi terkait untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan siber.


Bareskrim Polri memastikan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jaringan internasional yang lebih luas. Masyarakat pun diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian daring dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi praktik judi online di lingkungannya.


Posting Komentar