Jurnalis Diciduk Aparat, Polri Bantah Tuduhan Pembungkaman Pers
beritanetwork-team.web.id – Sulawesi Tengah.
Penangkapan seorang jurnalis oleh aparat kepolisian di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, memicu perhatian luas publik dan kalangan pers nasional. Peristiwa tersebut menimbulkan dugaan adanya pembungkaman kebebasan pers, namun Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyatakan penangkapan dilakukan murni karena dugaan tindak pidana pembakaran.
Polri menegaskan bahwa status jurnalis tidak menjadi dasar penindakan hukum, melainkan adanya laporan resmi masyarakat dan temuan awal penyidik yang mengarah pada dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam peristiwa pembakaran. Aparat menekankan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan perbuatan yang disangkakan, bukan karena profesi atau karya jurnalistik seseorang.
Kepala Divisi Humas Polri menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan dugaan pembakaran yang terjadi di wilayah Morowali, yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik melalui serangkaian pemeriksaan, pengumpulan keterangan saksi, serta pendalaman alat bukti. Dari proses tersebut, penyidik menilai terdapat unsur pidana yang harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Polri, penangkapan dilakukan sesuai prosedur hukum dan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Aparat memastikan bahwa hak-hak terduga pelaku tetap dijamin, termasuk hak mendapatkan pendampingan hukum dan perlakuan yang adil selama proses penyidikan berlangsung.
Di tengah polemik yang berkembang, Polri menegaskan tidak pernah dan tidak akan mengkriminalisasi profesi jurnalis. Aktivitas jurnalistik yang sah dan dilindungi Undang-Undang Pers tetap dijamin kebebasannya. Namun demikian, Polri menegaskan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, tetap tunduk pada hukum apabila diduga melakukan tindak pidana.
Kasus ini pun menjadi sorotan organisasi pers dan pegiat kebebasan berekspresi yang meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel. Polri menyatakan terbuka terhadap pengawasan publik serta siap berkoordinasi dengan Dewan Pers apabila diperlukan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap prinsip kebebasan pers.
Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan dan menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan. Aparat menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan akan disampaikan secara terbuka kepada publik sesuai perkembangan fakta hukum yang ditemukan.
Dengan klarifikasi ini, Polri berharap polemik yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman berkepanjangan. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus tetap menjaga serta menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia.

Posting Komentar