Bareskrim Polri Bongkar 644 Kasus Judi Online Sepanjang 2025, 744 Orang Ditangkap dan Aset Ratusan Miliar Disita
beritanetwork-team.web.id – Jakarta.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap capaian besar dalam pemberantasan kejahatan siber sepanjang tahun 2025 dengan menangani 664 kasus kejahatan siber, yang 644 di antaranya merupakan perkara judi online. Dalam operasi penegakan hukum tersebut, aparat kepolisian menetapkan 744 orang sebagai tersangka serta menyita aset hasil kejahatan senilai ratusan miliar rupiah, termasuk uang tunai sekitar Rp59 miliar yang berasal dari praktik pencucian uang. Data ini disampaikan secara resmi oleh Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifudin, menjelaskan bahwa kejahatan judi online menjadi fokus utama penindakan karena dampaknya yang sangat luas terhadap masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional. Dari total 664 perkara yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, mayoritas jaringan judi online tersebut beroperasi lintas daerah bahkan lintas negara, melibatkan ribuan rekening bank dan sistem transaksi digital untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.
Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik Bareskrim membongkar struktur organisasi jaringan judi online mulai dari pemilik server, pengelola situs, operator, agen, hingga pihak penampung dana atau rekening nomine. Polisi melakukan penelusuran transaksi keuangan, penyadapan komunikasi digital, penggeledahan, serta penyitaan berbagai barang bukti seperti server, komputer, telepon genggam, kendaraan mewah, properti, dan dokumen keuangan yang berkaitan langsung dengan aktivitas perjudian ilegal tersebut.
Selain menangkap 744 tersangka, Bareskrim Polri berhasil menyita aset bernilai sekitar Rp286 miliar, termasuk uang tunai yang ditampilkan dalam konferensi pers sebesar Rp96,7 miliar, di mana sekitar Rp59 miliar di antaranya merupakan hasil pencucian uang dari aktivitas judi online. Penyitaan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memutus sumber pendanaan jaringan kejahatan dan melemahkan kemampuan operasional sindikat perjudian digital yang selama ini tumbuh pesat di ruang siber.
Menurut Bareskrim, judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerugian sosial yang serius, mulai dari kecanduan masyarakat, rusaknya ekonomi keluarga, meningkatnya kejahatan turunan seperti penipuan dan pemerasan, hingga praktik pencucian uang yang mengancam sistem keuangan nasional. Oleh karena itu, penanganan judi online ditempatkan sebagai prioritas nasional dalam agenda pemberantasan kejahatan siber.
Seluruh pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif sepanjang Januari hingga Desember 2025 di berbagai wilayah Indonesia, dengan pusat komando penyidikan berada di Jakarta, serta melibatkan koordinasi lintas kepolisian daerah, lembaga perbankan, otoritas keuangan, dan mitra internasional dalam pelacakan transaksi lintas negara.
Bareskrim menegaskan bahwa penindakan terhadap jaringan judi online akan terus diperluas pada tahun 2026, termasuk pengejaran terhadap aktor intelektual yang berada di luar negeri, pemblokiran ribuan situs perjudian, serta penguatan regulasi pengawasan sistem pembayaran digital. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera dan menekan angka kejahatan siber nasional secara signifikan.
Dengan capaian penanganan 664 perkara, penangkapan 744 tersangka, serta penyitaan aset ratusan miliar rupiah, Bareskrim Polri menegaskan komitmennya menjaga ruang digital Indonesia dari kejahatan terorganisasi. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat aktivitas judi online dalam bentuk apa pun dan segera melaporkan indikasi kejahatan siber kepada pihak berwenang demi menjaga keamanan ekonomi dan sosial nasional.

Posting Komentar