WNI Dalang Penyelundupan Warga Asal Myanmar ke Aceh Ditangkap di Turki, Diproses di Indonesia
beritanetwork-team.web.id – Aceh.
Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi otak jaringan penyelundupan pengungsi Rohingya ke Aceh. Penangkapan dilakukan di Turki setelah yang bersangkutan masuk dalam daftar buronan internasional atau Red Notice Interpol atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Krishna Murti membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku berinisial HS diamankan oleh otoritas keamanan Turki pada 21 Januari 2026 atas permintaan resmi Kepolisian Republik Indonesia.
“Benar, Divhubinter Polri telah berkoordinasi dengan Interpol dan aparat Turki untuk menangkap buronan kasus TPPO jaringan Rohingya. Pelaku merupakan WNI dan berperan sebagai koordinator utama,” ujar Krishna Murti dalam keterangannya, Minggu (25/1/2026).
Menurut Polri, HS memiliki peran sentral dalam mengatur masuknya pengungsi Rohingya ke Indonesia secara ilegal melalui jalur laut. Aceh dipilih sebagai titik pendaratan karena letak geografisnya yang dekat dengan jalur pelayaran internasional. Dari Aceh, para pengungsi tersebut diduga akan diberangkatkan kembali ke negara tujuan lain, seperti Malaysia dan Australia.
Irjen Pol Krishna Murti menjelaskan, jaringan ini beroperasi lintas negara dan terorganisir dengan rapi. Proses penyelundupan bermula dari wilayah pengungsian Rohingya di Bangladesh, kemudian para korban diangkut menggunakan kapal kayu menuju perairan Indonesia.
“Pelaku mengendalikan rute, jadwal keberangkatan, hingga pihak penerima di Indonesia. Ini bukan imigrasi ilegal biasa, melainkan perdagangan orang,” tegasnya.
Kasus ini terungkap setelah aparat menemukan pola kedatangan pengungsi Rohingya yang berulang di pesisir Aceh. Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi mengidentifikasi adanya jaringan internasional yang memanfaatkan kondisi kemanusiaan pengungsi untuk memperoleh keuntungan finansial. Nama HS kemudian muncul sebagai pengendali jaringan dari luar negeri.
Setelah dilakukan pelacakan, HS diketahui sempat berpindah-pindah negara untuk menghindari kejaran aparat. Polri lalu mengajukan Red Notice Interpol, yang menjadi dasar penangkapan oleh otoritas Turki.
“Ini hasil kerja sama internasional. Tanpa koordinasi antarnegara, pelaku sulit dijangkau,” kata Krishna Murti.
Saat ini, HS telah dipulangkan ke Indonesia dan diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Polri menegaskan pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara berat.
Polri juga memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat, baik di dalam maupun luar negeri.
“Kami akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat. Indonesia tidak boleh menjadi jalur aman bagi kejahatan perdagangan orang,” tutup Irjen Pol Krishna Murti.
Tim Redaksi
(rd/ks/jk)
