PBNU dan Muhammadiyah Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Bagian Organisasi Resmi
beritanetwork-team.web.id – Jakarta.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa kelompok yang melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya, Jakarta terkait dugaan pencemaran nama baik bukan bagian dari struktur resmi organisasi. Penegasan tersebut disampaikan pada Jumat, 9 Januari 2026, menyusul polemik laporan polisi yang mengatasnamakan NU dan Muhammadiyah dan menjadi perhatian luas publik nasional.
Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla menyatakan bahwa NU tidak pernah memberikan mandat, persetujuan, ataupun arahan kepada pihak mana pun untuk melaporkan Pandji ke kepolisian. Ia menjelaskan, NU sebagai organisasi besar dan terbuka kerap dijadikan rujukan atau dipakai namanya oleh berbagai kelompok atau individu yang bergerak secara spontan. Namun, menurut Ulil, penggunaan nama NU tersebut tidak serta-merta mencerminkan sikap resmi PBNU.
Ulil menambahkan, sepanjang sejarah NU, banyak gerakan atau kelompok yang muncul dan mengklaim membawa nama NU untuk kepentingan tertentu, termasuk dalam aksi demonstrasi maupun pelaporan hukum. Gerakan-gerakan tersebut, kata dia, sering kali bersifat sementara, tidak memiliki struktur organisasi yang jelas, serta tidak terhubung secara administratif maupun organisatoris dengan PBNU. Karena itu, PBNU menegaskan tidak terlibat dan tidak bertanggung jawab atas laporan terhadap Pandji Pragiwaksono.
Selain menyoal aspek kelembagaan, Ulil juga menyoroti pentingnya ruang humor dalam kehidupan sosial dan demokrasi. Ia menyayangkan apabila seorang komedian yang berfungsi menyampaikan kritik sosial melalui karya seni justru harus berhadapan dengan proses hukum, selama ekspresi tersebut berada dalam konteks seni pertunjukan dan kebebasan berekspresi yang dijamin undang-undang.
Sikap serupa disampaikan Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui pernyataan resmi di akun X (Twitter) organisasi. Muhammadiyah menegaskan bahwa setiap sikap, pernyataan, dan langkah hukum atas nama persyarikatan hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang berwenang sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Oleh karena itu, tindakan kelompok yang mengatasnamakan “Aliansi Muda Muhammadiyah” tidak dapat dianggap sebagai sikap resmi Muhammadiyah.
Dalam pernyataannya, Muhammadiyah menyebut menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun, persyarikatan menegaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok pelapor, bukan tanggung jawab organisasi Muhammadiyah secara kelembagaan dan tidak mewakili pandangan resmi persyarikatan.
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta, oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Pelapor menilai materi stand-up comedy Pandji, yang disampaikan dalam pertunjukan berjudul Mens Rea, dianggap merendahkan, menyinggung, dan mencemarkan nama baik NU dan Muhammadiyah sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia.
Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Polda Metro Jaya dan saat ini masih berada pada tahap penelaahan awal. Hingga Jumat, 9 Januari 2026, pihak kepolisian menyatakan masih mempelajari laporan serta barang bukti yang diserahkan pelapor dan belum menetapkan status hukum terhadap Pandji Pragiwaksono. Penegasan dari PBNU dan Muhammadiyah pun menjadi klarifikasi penting bahwa perkara ini bukan konflik antar-lembaga, melainkan laporan individu atau kelompok yang tidak memiliki legitimasi organisasi.

Posting Komentar