Begal Bersenjata Api di Palmerah Dibekuk Polisi, Sehari Empat Kali Gasak Motor
beritanetwork-team.web.id – Jakarta Barat.
Kepolisian berhasil mengungkap dan menangkap kawanan begal bersenjata api yang beraksi brutal di sejumlah wilayah Jakarta. Komplotan ini diketahui melakukan pencurian kendaraan bermotor hingga empat kali dalam sehari, bahkan menembak warga saat beraksi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, hingga menyebabkan korban mengalami luka tembak.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban serta keterangan saksi di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan informasi, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku utama yang terlibat langsung dalam aksi pencurian dan penembakan tersebut.
Salah satu tersangka berinisial VV berhasil ditangkap di sebuah hotel di kawasan Gondokusuman, Yogyakarta, pada Jumat, 9 Januari 2026. Sementara rekannya, RC, dibekuk aparat di Cimahi, Jawa Barat, pada Sabtu, 10 Januari 2026. Keduanya kemudian langsung dibawa ke Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tim gabungan Jatanras Polda Metro Jaya dan Jatanras Polda DIY berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor sekaligus penembakan terhadap satu orang warga di Palmerah, Jakarta Barat,” ujar Iman Imanuddin dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).
Dalam komplotan tersebut, polisi mengungkap pembagian peran yang jelas. VV bertindak sebagai joki sekaligus eksekutor penembakan, sedangkan RC berperan sebagai pemetik motor. Saat kejadian, VV diketahui melepaskan tembakan sebanyak tiga kali ke arah warga yang berusaha mengamankan pelaku.
Peristiwa penembakan terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, di Jalan Andong II, Kota Bambu Selatan, Palmerah. Saat itu, pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari kendaraan yang terparkir. Setelah menemukan sasaran, motor dibobol menggunakan kunci letter T. Korban yang mendengar suara mesin menyala sempat keluar rumah dan berusaha mengejar bersama warga sekitar.
Namun upaya tersebut berujung kekerasan. Salah satu pelaku mengeluarkan senjata api rakitan dan melepaskan tembakan ke arah warga sebanyak tiga kali. Akibatnya, seorang warga mengalami luka tembak di bagian kaki, sementara pelaku berhasil melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap di luar kota beberapa hari kemudian.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita dua pucuk senjata api rakitan, 12 butir peluru, satu set kunci letter T beserta 15 anak kunci, tujuh unit sepeda motor hasil kejahatan, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV. Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan ini juga tercatat beraksi di wilayah Tomang, Tanjung Duren, dan Duren Sawit dalam hari yang sama.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun, serta Pasal 468 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup. Hingga kini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya.

Posting Komentar