Enam Pelanggar Qanun Jinayat Dicambuk 420 Kali di Banda Aceh, Pasangan Non-Suami Istri Terjerat Zina dan Alkohol

Daftar Isi

 

Enaf Pelanggar Qanun Jinayat Dicambuk 420 Kali di Banda Aceh, Pasangan Non-Suami Istri Terjerat Zina dan Alkohol

 

 

beritanetwork-team.web.id – Aceh.

Sebanyak enam orang pelanggar Qanun Jinayat Aceh menjalani hukuman uqubat cambuk sebanyak 420 kali dalam pelaksanaan eksekusi terbuka yang digelar di Taman Bustanussalatin (Taman Sari), Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Indonesia, pada Kamis (29/1/2026). Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap atas pelanggaran syariat Islam, termasuk perbuatan berhubungan seks di luar ikatan pernikahan sah (zina) dan konsumsi minuman beralkohol.

 

Dari enam terpidana, satu pasangan laki-laki dan perempuan yang tidak terikat hubungan pernikahan menerima hukuman terberat, yakni 140 kali cambukan. Rinciannya, 100 cambukan dijatuhkan karena terbukti melakukan hubungan seksual di luar nikah, serta 40 cambukan tambahan karena mengonsumsi minuman beralkohol, sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

Kepala Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, Tgk. Marzuki, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pasangan tersebut di sebuah lokasi tertutup di wilayah Kota Banda Aceh beberapa waktu lalu. Petugas WH kemudian melakukan pemantauan, pemeriksaan lapangan, dan mengamankan kedua pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan yang sah serta mengonsumsi minuman beralkohol,” ujar Tgk. Marzuki.

 

Setelah diamankan, para pelanggar diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan qanun. Perkara tersebut kemudian disidangkan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, hingga majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan jinayat dan menjatuhkan hukuman cambuk sesuai jenis pelanggaran masing-masing.

 

Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh algojo dari Wilayatul Hisbah dengan pengawasan Jaksa Penuntut Umum, aparat kepolisian, serta tim medis. Cambukan dilakukan menggunakan rotan sesuai standar operasional prosedur, dengan jeda tertentu untuk memastikan kondisi kesehatan terpidana tetap terpantau selama eksekusi berlangsung.

 

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rahmad Hidayat, menegaskan bahwa eksekusi uqubat cambuk tersebut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah.

“Jaksa hanya melaksanakan putusan pengadilan. Seluruh tahapan dilakukan sesuai aturan dan dengan pengawasan medis,” ujar Rahmad.

 

Selain pasangan tersebut, empat terpidana lainnya dijatuhi hukuman cambuk dengan jumlah berbeda sesuai pelanggaran yang dilakukan. Salah satu di antaranya diketahui merupakan mantan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Wilayatul Hisbah, yang turut terbukti melanggar ketentuan qanun jinayat.

 

Pemerintah Aceh mengimbau masyarakat untuk menjauhi perbuatan yang dilarang, termasuk berhubungan seks di luar nikah dan mengonsumsi minuman beralkohol, karena akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penegakan qanun jinayat, menurut aparat, dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan nilai-nilai syariat Islam di wilayah yang memiliki kekhususan hukum tersebut.

 

 

 

Tim Redaksi

(rd/ks/jk)