Tawuran antar Remaja di Green Garden Jakarta Barat Tewaskan Satu Orang, Polisi Tangkap 10 Pelaku

Daftar Isi

 

Tawuran antar Remaja di Green Garden Jakarta Barat Tewaskan Satu Orang, Polisi Tangkap 10 Pelaku

 

beritanetwork-team.web.id – Jakarta Barat.

Tawuran antar remaja terjadi di kawasan Perumahan Green Garden, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu, 21 Januari 2026, dan menyebabkan seorang remaja berusia 16 tahun meninggal dunia. Kepolisian menyatakan telah menangkap 10 orang pelaku yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, mengatakan tawuran bermula dari saling provokasi melalui media sosial antara dua kelompok remaja. Provokasi itu kemudian berkembang menjadi kesepakatan untuk bertemu dan melakukan bentrokan secara langsung.

“Awalnya terjadi saling tantang di media sosial. Mereka kemudian sepakat bertemu dan tawuran,” kata Andri kepada wartawan, Kamis (30/1/2026).

 

Menurut Andri, pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, kedua kelompok datang ke lokasi menggunakan sepeda motor. Lokasi pertemuan sempat direncanakan di wilayah Jelambar, namun berpindah ke kawasan Green Garden. Setibanya di lokasi, bentrokan langsung terjadi tanpa upaya untuk menghindar atau membubarkan diri.

 

Dalam tawuran tersebut, para pelaku membawa senjata tajam, di antaranya celurit dan parang. Aksi saling serang berlangsung singkat namun brutal di jalan perumahan, sehingga menimbulkan kepanikan warga sekitar yang melihat kejadian tersebut.

 

Korban berinisial BMA (16) mengalami luka bacok di bagian leher dan lengan akibat serangan senjata tajam. Korban terjatuh di lokasi kejadian dalam kondisi bersimbah darah, sementara para pelaku melarikan diri. Warga kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

 

Petugas yang tiba di lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi korban ke rumah sakit terdekat. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban dinyatakan meninggal dunia akibat kehabisan darah. Jenazah korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk keperluan visum.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 10 orang pelaku di sejumlah lokasi berbeda. Dari jumlah tersebut, sembilan orang masih di bawah umur, sedangkan satu orang berusia 19 tahun. Polisi juga menyita barang bukti berupa tujuh bilah senjata tajam, beberapa unit telepon genggam, dan sepeda motor yang digunakan saat kejadian.

 

AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, motif tawuran antar remaja ini dipicu oleh adu gengsi dan solidaritas kelompok, yang diperkuat oleh peran media sosial.
“Akun komunitas ini dikelola turun-temurun antarangkatan dan sering digunakan untuk memprovokasi kelompok lain,” ujarnya.

 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian serta kepemilikan senjata tajam. Untuk pelaku yang masih anak di bawah umur, proses hukum dilakukan sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan dan instansi terkait. Polisi menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk mendalami peran masing-masing pelaku.

 

 

 

Tim Redaksi

(rd/ks/jk)