Oknum Polisi di Tangerang Diduga Aniaya Pacar di Hotel, Propam Polda Banten Lakukan Pemeriksaan
beritanetwork-team.web.id – Banten.
Seorang oknum anggota kepolisian berpangkat Bripda yang bertugas di Polresta Tangerang, Affan Nasrullah, diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya di sebuah hotel di wilayah Tangerang. Peristiwa tersebut kini tengah ditangani aparat kepolisian dan diproses oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Polri tersebut. Ia menyatakan, kasus itu bermula dari laporan korban yang mengaku mengalami kekerasan fisik saat berada bersama terduga pelaku di sebuah hotel.
“Benar, ada laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Polri. Saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan oleh Propam,” kata Shinto dalam keterangan tertulis, Minggu (18/1/2026).
Menurut keterangan kepolisian, peristiwa itu terjadi saat korban dan terduga pelaku berada di dalam kamar hotel. Keduanya diduga sempat terlibat cekcok atau pertengkaran pribadi yang kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan melaporkan peristiwa itu ke pihak berwajib.
Setelah menerima laporan, kepolisian langsung melakukan langkah awal berupa pengumpulan keterangan dari korban, saksi, serta pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku. Selain penanganan pidana, kasus ini juga ditangani secara internal karena menyangkut pelanggaran disiplin dan kode etik Polri.
“Penanganan dilakukan secara profesional dan transparan. Apabila terbukti bersalah, anggota yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, baik secara pidana maupun kode etik,” ujar Shinto menegaskan.
Polda Banten memastikan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dalam penanganan kasus ini. Hingga saat ini, status Bripda Affan Nasrullah masih sebagai terduga dan belum ditetapkan sebagai tersangka, karena proses penyelidikan masih berjalan.
Lebih lanjut, Shinto menyampaikan bahwa institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Menurutnya, Polri berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan menindak tegas setiap pelanggaran, tanpa memandang pangkat maupun jabatan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil resmi proses hukum dan tidak berspekulasi. Semua akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Shinto.
Hingga berita ini diterbitkan, Propam Polda Banten masih melakukan pendalaman kasus dan pemeriksaan lanjutan. Kepolisian menyatakan fokus utama penanganan perkara ini adalah penegakan hukum yang adil serta perlindungan terhadap korban.
(rd/ks/jk)

Posting Komentar