Guru Pria SDN 01 Rawa Buntu Serpong Diduga Cabuli 16 Siswa Laki-Laki, Polisi Lakukan Penangkapan
beritanetwork-team.web.id – Banten.
Kepolisian Resor Tangerang Selatan menangkap seorang guru pria berinisial YP (55) yang mengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap 16 siswa laki-laki. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Kecamatan Ciputat pada Senin malam, 19 Januari 2026.
Kasat Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi dari orang tua korban.
“Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan awal, kami mengamankan pelaku di rumahnya untuk kepentingan penyidikan,” ujar Wira saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026).
Menurut kepolisian, kasus ini terungkap setelah sejumlah siswa menceritakan dugaan perbuatan tidak senonoh yang dialami kepada orang tua mereka. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan, sebelum akhirnya dilaporkan secara resmi ke Polres Tangsel.
“Awalnya ada sembilan korban yang dilaporkan, namun dari hasil pemeriksaan sementara kami mengidentifikasi total 16 siswa laki-laki sebagai korban,” kata AKP Wira. Ia menambahkan, jumlah korban masih berpotensi bertambah seiring proses pendalaman kasus.
Polisi menyebut dugaan pencabulan tersebut terjadi sejak tahun 2023 dan dilakukan secara berulang. Pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai guru dan wali kelas untuk mendekati para korban. Perbuatan tersebut sebagian besar terjadi di lingkungan sekolah saat jam belajar.
Kepala UPTD PPA Kota Tangerang Selatan, Tri Purwanto, membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan dari para orang tua siswa.
“Kami menerima aduan dari belasan orang tua murid. Saat ini fokus kami adalah pendampingan psikologis terhadap anak-anak korban,” ujarnya.
Tri menambahkan, para korban telah menjalani pemeriksaan awal dan pendampingan psikososial.
“Secara fisik anak-anak terlihat sehat, namun beberapa mengalami gangguan psikis akibat peristiwa ini,” katanya.
Saat ini, tersangka YP telah ditahan di Polres Tangerang Selatan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76E juncto Pasal 82. Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta dapat dikenakan pemberatan hukuman hingga maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara karena korban merupakan anak di bawah umur dan pelaku berstatus sebagai tenaga pendidik. Kepolisian menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual terhadap anak.
(rd/ks/jk)

Posting Komentar