Polres Kebumen Bongkar Tiga Kasus Kriminal Selama Desember 2025, Lima Tersangka Diamankan
![]() |
beritanetwork-team.web.id – Jawa Tengah.
Kepolisian Resor (Polres) Kebumen, Jawa Tengah, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana kriminal yang terjadi sepanjang Desember 2025, dengan mengamankan lima orang tersangka, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers resmi yang digelar di Mapolres Kebumen pada 3 Januari 2026.
Tiga kasus tersebut meliputi penggelapan sepeda motor, pencurian mobil, dan pencurian hewan ternak (sapi). Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DM (36) dan AS (46) dalam kasus penggelapan sepeda motor, RW dan TW dalam kasus pencurian mobil, serta SR (32) dalam kasus pencurian ternak. Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Kebumen untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus pertama terjadi pada 27 November 2025 di kawasan Alun-Alun Kebumen, ketika korban meminjamkan sepeda motor Honda Beat kepada dua tersangka DM dan AS. Namun motor tersebut tidak pernah dikembalikan dan kemudian dilaporkan hilang. Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak penggelapan dan/atau penipuan, sehingga kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus kedua terjadi pada 9 Desember 2025, ketika sebuah mobil Honda Mobilio milik warga Kebumen dilaporkan hilang dari kediaman korban. Setelah dilakukan penyelidikan lintas wilayah, Satreskrim Polres Kebumen berhasil melacak keberadaan kendaraan tersebut hingga ke Jakarta Selatan dan menangkap dua tersangka, RW dan TW, berikut barang bukti mobil hasil kejahatan. Keduanya dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan KUHP.
Kasus ketiga terjadi di Desa Banjurmukadan, Kecamatan Buluspesantren, pada 20 Desember 2025, ketika seekor sapi milik warga setempat dicuri oleh tersangka SR. Berkat laporan cepat dari masyarakat dan kerja intensif kepolisian, tersangka berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Dalam perkara ini, SR dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan awal, motif para pelaku didominasi oleh faktor ekonomi, di mana barang hasil kejahatan rencananya akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan. Perbuatan para tersangka dinilai meresahkan masyarakat karena menyasar harta benda warga dan mengganggu rasa aman, khususnya menjelang akhir tahun.
Kapolres Kebumen melalui jajaran Satreskrim menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Kebumen dalam menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian juga memastikan bahwa proses hukum terhadap kelima tersangka dilakukan secara profesional dan transparan sesuai prosedur yang berlaku.
Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, mengamankan kendaraan dan hewan ternak dengan baik, serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal. Kepolisian menegaskan bahwa kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kabupaten Kebumen.

Posting Komentar