Detik-Detik Pembunuhan Anak Politikus PKS di Cilegon, Pelaku Orang Dekat Keluarga
beritanetwork-team.web.id – Jawa Barat.
Seorang anak laki-laki berusia 9 tahun ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya yang berada di sebuah kawasan perumahan di Kota Cilegon, Banten, pada Selasa, 16 Desember 2025. Korban diketahui merupakan anak dari seorang kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kasus ini menjadi perhatian luas publik setelah kepolisian mengungkap detik-detik penangkapan pelaku pada awal Januari 2026.
Peristiwa tragis tersebut pertama kali diketahui ketika pihak keluarga menemukan korban dalam kondisi tidak bernyawa di lantai dasar rumah. Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP, mengamankan lokasi, serta mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi dari lingkungan sekitar.
Sejak hari kejadian, tim penyidik Polres setempat melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi, menelusuri jejak pelaku, serta menganalisis barang bukti yang ditemukan di lokasi. Proses ini berlangsung selama lebih dari dua pekan hingga polisi mengantongi identitas pelaku yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Puncak penyelidikan terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026. Berdasarkan informasi hasil pengembangan penyidikan, petugas bergerak ke lokasi tempat pelaku bersembunyi di wilayah Kota Cilegon. Sekitar waktu yang telah ditentukan, aparat kepolisian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial HA (31) tanpa perlawanan.
Usai ditangkap, HA langsung diborgol dan dibawa ke Mapolres Cilegon untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi memastikan penangkapan dilakukan sesuai prosedur dan disertai dengan pengamanan ketat. Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, polisi mendalami peran HA dan motif di balik perbuatannya. Penyidik menjelaskan bahwa HA masuk ke rumah korban dengan niat awal melakukan pencurian. Namun, aksinya dipergoki korban yang berada di dalam rumah, sehingga pelaku panik dan melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada kematian korban.
Terkait informasi yang sempat beredar di masyarakat, kepolisian secara tegas membantah bahwa pelaku merupakan orang dekat atau memiliki hubungan personal dengan keluarga korban. Polisi menegaskan HA bukan kerabat, bukan orang kepercayaan keluarga, dan bukan bagian dari lingkungan rumah korban.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, penyidik mengungkap motif sementara pelaku yang diduga berkaitan dengan masalah ekonomi. HA disebut mengalami tekanan finansial akibat kerugian besar dari aktivitas perdagangan aset kripto. Kendati demikian, polisi menegaskan motif tersebut masih terus didalami dan akan dibuktikan dalam proses hukum.
Kepolisian juga memastikan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana murni dan tidak berkaitan dengan latar belakang politik korban maupun orang tuanya. Status orang tua korban sebagai kader partai politik dipastikan tidak memiliki hubungan dengan peristiwa pembunuhan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka HA dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Posting Komentar